Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: NO 13 TAHUN 2022

  1. Kartu Identitas (KTP)
  2. Kartu BPJS

  1. Petugas memastikan identitas pasien
  2. Petugas melakukan anamnesis
  3. Petugas melakukan pengukura vital sign
  4. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur
  5. Petugas menentukan diagnosa
  6. Pengambilan resep ke apotek
  7. Dirujuk ke RS bila diperlukan

5 Menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Gawat Darurat

1. Telepon : (0281) 6575486

2. Email : satuwangon@gmail.com

3. Kotak saran

4. Instagram : @puskesmaswangonsatu

5. Facebook   : PUSKESMAS WANGON I
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store