Pelayanan Sanitasi

No. SK: NO 13 TAHUN 2022

  1. Dokumen laporan bulanan
  2. Adanya kasus yang terjadi baik di dalam gedung maupun di luar gedung

  1. Pasien datang dari poliklinik atas perintah dokter yang memeriksa.
  2. Pasien menuju ruang klinik Sanitasi.
  3. Petugas klinik Sanitasi memberikan konsultasi kepada pasien.
  4. Ambil Obat Ke Farmasi

10 Menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pelayanan Kesehatan Klinik Sanitasi

1. Telepon : (0281) 6575486

2. Email : satuwangon@gmail.com

3. Kotak saran

4. Instagram : @puskesmaswangonsatu

5. Facebook   : PUSKESMAS WANGON I
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store