pengantar izin keramaian

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Fotocopy KK
  3. 3. Pengantar RT RW
  4. 4. Surat pernyataan tidak mampu (bermaterai)

  1. Pengurusan langsung datang ke kantor Kelurahan a. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan
  2. b. Petugas memberikan Form permohonan SIPRAJA untuk diisi oleh pemohon.
  3. c. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  4. d. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan input dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan pada aplikasi Sipraja
  5. e. Lurah melakukan tanda tangan elektronik dokumen/ surat yang diajukan pemohon
  6. f. Produk layanan dicetak dan Keterangan Tidak Mampu selesai.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Lurah Geluran

Jl. Imam Bonjol No.08 Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    telepon     : 031-7883742

b.   faksimile   : 031-7883742

c.    email        : kelgeluran08@gmail.com

d.   kanal pengaduan  

1)   website https://kelgeluran.sidoarjokab.go.id/

2)   Instagram @kelgeluran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipraja