Pengujian Kekesatan Permukaan Jalan Menggunakan Mu-Meter

  1. Mengirimkan Surat Permohonan Pengujian yang ditujukan kepada Kepala Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan
  2. Mengirimkan Surat Permohonan Pengujian yang ditujukan kepada Kepala Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Pengujian kepada Kepala Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan.
  2. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Pengujian kepada Kepala Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan.
  3. Pemohon memperoleh surat balasan melalui email apakah Surat Permohonan Pengujian ditolak atau diterima berdasarkan hasil kaji ulang kesiapan sumber daya BPLJ.
  4. Apabila Surat Permohonan Pengujian diterima, surat balasan dilengkapi dengan rincian biaya pengujian total dan nomor tiket untuk mengecek progress layanan.
  5. Pemohon menandatangani surat perjanjian dan melunasi biaya pengujian total.
  6. Pemohon akan mendapatkan jadwal pelaksanaan pengujian lapangan yang telah disepakati.
  7. Pemohon memperoleh email bahwa pengujian telah selesai dan diharuskan untuk mengisi kuisioner melalui link yang terlampir pada email tersebut.
  8. Pemohon dapat mendownload hasil pengujian setelah mengisi kuesioner kepuasan layanan BPLJ.

Pengujian kekesatan dengan menggunakan Mu-Meter dengan estimasi pengujian 10 km sekitar +/- 13 menit.

Setiap pengujian, Mu-Meter perlu berhenti per 10 km untuk pengisian air dengan durasi sekitar +/- 10-15 menit (tergantung kapasitas pompa yang digunakan)

Sehingga, estimasi jangka waktu penyelesaian total per 10 km per lajur sekitar 28 menit.

Pengujian kekesatan dengan Mu-Meter per km per lajur

**biaya tersebut belum termasuk biaya operasional

Laporan Hasil Pengujian

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan terkait hasil uji dapat menghubungi WA Center BPLJ (081387882112)

Pengaduan terkait gratifikasi dapat disampaikan melalui wispu.pu.go.id atau lapor.go.id

Pengaduan di luar gratifikasi dapat disampaikan melalui bit.ly/SaranAduanBPLJ


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kekesatan Permukaan Jalan Menggunakan Mu-Meter"