Permintaan Data dan Informasi

  1. KTP / TANDA PENGENAL LAINNYA

  1. a. Pengguna layanan datang langsung ke Kelurahan Geluran dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas .
  2. b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu disposisi petugas yang akan memberikan pelayanan.
  3. c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi oleh petugas .
  4. d. Apabila pemohonan data dan informasi diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan
  5. e. Pengguna layanan menerima layanan data dan informasi oleh petugas/ pegawai yang ditugaskan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Konfirmasi

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Lurah Geluran

 2) Instagram @kelgeluran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store