Konsultasi / Pendampingan

  1. KTP / TANDA PENGENAL LAINNYA

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Kelurahan Geluran dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.
  2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan memeberikan konsultasi/ pendampingan.
  3. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan konsultasi/ pendampingan oleh petugas.
  4. Apabila pemohonan konsultasi/ pendampingan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan
  5. Pengguna layanan menerima layanan konsultasi/ pendampingan oleh petugas/ pegawai yang ditugaskan.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PRIMA

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Lurah Geluran

Instagram @kelgeluran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-