No. SK: KEPUTUSAN KEPALA KANREG X BKN NO.29 TAHUN 2024
1. Jawaban rekonsiliasi data akan disampaikan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Regional X BKN disertai berkas pendukung lengkap dan benar; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan dilakukan penjadwalan oleh PIC pengelola data di Kantor Regional X BKN;
3. Untuk Tim BKN yang datang langsung ke instansi, langsung memberikan solusi - solusi terkait permasalahan yang dihadapi instansi
Tidak dipungut biaya
Data yang update
1. Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:
Kantor Regional X BKN
Jl. By pass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar –Bali; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
a. telepon : 0361 – 720302, 728384;
b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;
c. kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id;
d. anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg X BKN;
e. media sosial :
1) Twitter : @kanreg10bkn;
2) Instagram : @kanreg10bkn;
3) Facebook : @kanreg10bkn;
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website : www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter : @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
g. Ombudsman RI melalui: https://ombudsman.go.id/pengaduan
h. Virtual Helpdesk : https://denpasar.bkn.go.id/helpdesk atau https://support-siasn.bkn.go.id
i. Monitoring Layanan:
https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store