Rekonsilitasi Data Kepegawaian

No. SK: KEPUTUSAN KEPALA KANREG X BKN NO.29 TAHUN 2024

  1. Pengguna layanan (instansi) membuat surat permohonan rekonsiliasi data dengan mencantumkan: a. Tujuan Rekonsiliasi data b. Data pendukung simpeg instansi. Ditujukan ke alamat : Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Jl. By Pass I Gusti Ngurah Rai 646; atau melalui e-mail: kanreg10.denpasar@bkn.go.id 2. Hadir langsung ke Kantor Regional
  2. Bagi Insatansi yang bersurat agar ditujukan ke alamat : Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Jl. Bypas I Gusti Ngurah Rai 646 atau melalui e-mail:kanreg10.denpasar@bkn.go.id denga menyebutkan tujuan rekonsiliasi disertai data dukung simpeg instnasi
  3. Tamu yang hadir langsung agar melakukan Registrasi tamu pada pusat pelayanan terpadu satu pintu (PPT);
  4. Tamu yang hadir langsung membawa data dan berkas pendukung sesuai jenis pemutakhiran data yang diminta
  5. Tamu dapat memanfaatkan layanan virtual helpdesk dengan membuat tiket pengajuan melalui laman Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krx-bkn.my.id/ yang ditujukan ke Bidang INKA dengan lampiran surat dan jenis data rekonsiliasi yang diminta beserta data pembanding dari SIMPEG Instansi

  1. Instansi mengajukan permohonan rekonsiliasi data ke Kepala Kanreg X BKN qq Kepala Bidang Informasi Kepegawaian
  2. Kabid INKA beserta PIC pengelola data menjadwalkan Rekonsiliasi Data
  3. Pengguna layanan menerima informasi jadwal rekonsiliasi
  4. Melaksanakan Rekonsiliasi data dengan membandingkan data Simpeg Instansi dengan data Miror



1. Jawaban rekonsiliasi data akan disampaikan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Regional X BKN disertai berkas pendukung lengkap dan benar; atau

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan dilakukan penjadwalan oleh PIC pengelola data di Kantor Regional X BKN;

3. Untuk Tim BKN yang datang langsung ke instansi, langsung memberikan solusi - solusi terkait permasalahan yang dihadapi instansi


Tidak dipungut biaya

Data yang update


1. Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:

Kantor Regional X BKN

Jl. By pass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar –Bali; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

a. telepon : 0361 – 720302, 728384;

b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

c. kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id;

d. anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg X BKN;

e. media sosial :

1) Twitter : @kanreg10bkn;

2) Instagram : @kanreg10bkn;

3) Facebook : @kanreg10bkn;

f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website : www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter : @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

g. Ombudsman RI melalui: https://ombudsman.go.id/pengaduan

h. Virtual Helpdesk : https://denpasar.bkn.go.id/helpdesk atau https://support-siasn.bkn.go.id

i. Monitoring Layanan:

https://monitoring-siasn.bkn.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekonsilitasi Data Kepegawaian"