No. SK: KEPUTUSAN KEPALA KANREG X BKN NO.29 TAHUN 2024
1. Jawaban konsultasi akan disampaikan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara disertai berkas pendukung lengkap; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan dilakukan penjadwalan oleh PIC pengelola data/aplikasi di Kanreg X BKN
3. Jika Via Virtual Helpdesk akan dijawab paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima
Data yang update
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat :
Kantor Regional X BKN
Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar – Bali; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via
a. telepon : 0361 – 720302, 728384;
b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;
c. kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;
d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby Kanreg X;
e. media sosial :
Twitter : @kanreg10bkn;
Instagram : @kanreg10bkn;
Facebook : @kanreg10bkn;
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
website : www.lapor.go.id;
SMS melaıui nomor 1708;
twitter : @lapor1708; dan
aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.
g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan
h. Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krxbkn.my.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store