Konsultasi Permasalah Data Kepegawaian

No. SK: KEPUTUSAN KEPALA KANREG X BKN NO.29 TAHUN 2024

  1. Bagi pengguna layanan (instansi) yang hadir langsung agar membuat surat permohonan konsultasi permasalahan data atau aplikasi kepegawaian dengan mencantumkan pokok dan uraian permasalahan disertai data dan informasi permasalahan data atau aplikasi yang dialami
  2. Data pendukung simpeg instansi ditujukan ke alamat : Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Jl. Bypas I Gusti Ngurah Rai 646 atau melalui e-mail:kanreg10.denpasar@bkn.go.id atau hadir langsung atau mellaui aplikasi virtual helpdesk Kanreg X BKN
  3. Tamu yang hadir langsung melakukan proses registrasi tamu pada pusat pelayanan terpadu (PPT)
  4. Saat registrasi di PPT menunjukkan surat permohonan konsultasi yang ditandatangani pejabat yang berwenang
  5. Saat konsultasi berlangsung agar membawa data dan berkas pendukung sesuai jenis permasalahan data/aplikasi layanan.
  6. Tamu dapat memanfaatkan layanan virtual helpdesk dengan pengajuan melalui laman Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krx-bkn.my.id/ pilihan layanan bidang Informasi kepegawaian disertai data dan informasi tentang permasalahan data kepegawaian beserta data dukungnya

  1. Instansi mengajukan permohohan konsultasi permasalahan data kepegawaian ke Kepala Kanreg X BKN qq Kepala Bidang Informasi Kepegawaian
  2. Kabid INKA menentukan relevansi substansi konsultasi sesuai dengan permasalahan
  3. PIC membuat draft jawaban konsultasi permasalahan data kepegawaian dan melakukan komunikasi dengan penerima layanan jika diperlukan informasi tambahan
  4. Pengguna layanan menerima jawaban konsultasi atau melakukan umpan balik jika diperlukan


1. Jawaban konsultasi akan disampaikan maksimal 3 (tiga) hari     kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Regional X     Badan Kepegawaian Negara disertai berkas pendukung lengkap;    atau 

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan dilakukan     penjadwalan oleh PIC pengelola data/aplikasi di Kanreg X BKN 

3. Jika Via Virtual Helpdesk akan dijawab paling lambat 3 x 24 jam     sejak permintaan diterima





Data yang update

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui     surat yang disampaikan ke alamat : 

    Kantor Regional X BKN 

    Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota     Denpasar – Bali; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via

    a. telepon : 0361 – 720302, 728384;

    b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

    c. kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;

    d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby         Kanreg X;

    e. media sosial :

        Twitter : @kanreg10bkn;

        Instagram : @kanreg10bkn;

        Facebook : @kanreg10bkn;

    f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

        website : www.lapor.go.id;

        SMS melaıui nomor 1708;

        twitter : @lapor1708; dan

        aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

    h. Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krxbkn.my.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Permasalah Data Kepegawaian"