Ruju kan Perawatan Lanjutan di luar lapas

  1. -
  2. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak a kan melarikan diri (BPJS)
  3. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan
  4. Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan
  5. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan
  6. Dlm Luar Satu Propinsi Ka kanwil
  7. Luar propinsi DirJen

  1. -
  2. Pemohon mengajukan permohonan kepada DirjenPemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan danKepala Kantor Wilayah setempat
  3. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepadaDirektur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan
  4. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan meneruskan ke Subdit PengawasanKesehatan
  5. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan KasiPelayanan Kesehatan untuk melaku kan Telaahan
  6. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  7. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  8. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melaluiKepala Lapas

Waktu Penyeselesaian Menyesuaikan


1.       Biaya transportasi Ambuland tdk ada

2.       Biaya Administrasi tidak ada

3.       Biaya perawatanBPJS

Surat Rekomendasi tentang rujukan perawatan di luar lapas

Layanan Pengaduan pada Lapas Kelas IIA Curup berupa”LAPOR CIK”


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruju kan Perawatan Lanjutan di luar lapas"