Pelayanan Pendaftaran Gugatan

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Buku Nikah Asli / duplikat kutipan Akta Nikah
  3. Surat Keterangan Tempat tinggal bagi yang alamatnya tidak sesuai dengan di KTP / belum punya KTP
  4. Fotocopy Buku Nikah / Duplikat di kertas A4 bermaterai 10000 dan stempel Kantor POS pusat
  5. Fotocopy KTP di kertas A4 bermaterai 10000 dan stempel Kantor POS pusat
  6. Fotocopy KK di di kertas A4 bermaterai 10000 dan stempel Kantor POS pusat
  7. Pembuatan Surat Gugatan
  8. Pembayaran Biaya Panjar Perkara

  1. Datang ke Loket Pendaftaran atau Informasi untuk menanyakan berkas syarat pengajuan perkara
  2. Petugas mengecek berkas persayaratan
  3. Apabila berkas telah benar dan lengkap, maka dilanjutkan untuk melakukan pembayaran panjar
  4. Registrasi perkara ke SIPP oleh petugas
  5. Penggugat akan mendapatkan salinan gugatan yang telah diberi nomor perkara, kartu perkara, bukti bayar (SKUM), Form saksi
  6. Penggugat menunggu surat panggilan sidang yang akan dikirimkan ke alamat penggugat dan tergugat oleh jurusita

54 Menit

Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Pekalongan Nomor : W11-A9/859/OT.01.3/V/2022

O URAIAN BIAYA (Rp)

KETERANGAN

I

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

1. CERAI GUGAT    1. Biaya Pendaftaran 30.000,00 

Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang ditambah.

Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke Kas Negara.

  2. Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara (BAPP) 75.000,00    3. Panggilan P + T (P.2x + T.3x @ 75.000) 500.000,00    4. Panggilan P + T untuk mediasi (P.1X + T.1X @ 75.000)     200.000,00    5. PNBP Panggilan Pertama P 10.000,00    6. PNBP Panggilan Pertama T 10.000,00    7. PNBP Pemberitahuan Putusan ke T 10.000,00    8. Meterai 10.000,00    9. Hak Redaksi 10.000,00   

Jumlah 

Alamat T.Ghoib 855.000 + 100.000 

855.000,00 

955.000,00 

  2. CERAI TALAK    1. Biaya Pendaftaran 30.000,00 

Apabila masih ada sisa panjar dikembalikan, apabila kurang ditambah.

Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke Kas Negara.

  2. Biaya Administrasi Penyelesaian Perkara (BAPP) 75.000,00    3. Panggilan P dan T (P.3x + T.4x @ 75.000) 700.000,00    4. Panggilan P dan T untuk mediasi (P.1x + T.1x @ 75.000) 200.000,00    5. PNBP Panggilan Pertama P 10.000,00    6. PNBP Panggilan Pertama T 10.000,00    7. PNBP Pemberitahuan Putusan ke T 10.000,00    8. Materai 10.000,00    9. Redaksi 10.000,00   

Jumlah 

Alamat T.Ghoib 1.055.000 + 100.000 

1.055.000,00 

1.155.000,00 

 

Salinan Putusan dan Akta Cerai

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. Aplikasi SIWAS - MA RI

2. Telepon

3. Meja Pengaduan

4. Email

5. Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Gugatan"