Fasilitasi Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN

  1. SK

  1. Surat Permohonan

Maksimal 3 bulan

Tidak dipungut biaya

SK

Rapat Tim 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN"