Ijin Operasional Sekolah (SLB)

No. SK: 050/DIKDA-01/889/IX/2023

  1. Surat permohonan ijin operasional sekolah
  2. Foto copy Akte Notaris Yayasan
  3. Foto copy sertifikat tanah
  4. Foto copy surat status tanah
  5. Susunan pengurus yayasan / Lembaga Penyelenggara Pendidikan
  6. Surat pertimbangan / alasan mendirikan sekolah
  7. Identitas dan alamat lengkap sekolah
  8. Daftar fasilitas / sarana dan prasarana yang dimiliki
  9. Program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang
  10. Surat keterangan kurikulum yang akan di pakai
  11. Surat keputusan pendirian sekolah dari yayasan / lembaga penyelenggara pendidikan
  12. Daftar nama guru dan kepala sekolah
  13. Foto copy ijasah / STTB akhir guru dan kepala sekolah
  14. Denah bangunan sekolah
  15. Surat keputusan pengangkatan guru dan kepala sekolah dari yayasan / lembaga penyelenggara pendidikan
  16. Rekapitulasi jumlah siswa

  1. Permohonan, menyampaikan berkas persyaratan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesai Utara
  2. Pengajuan Izin Operasional dengan memasukan Proposal kebagian umum
  3. Disposisi ke bidang pembinanan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
  4. Menverifikasi kelengkapan berkas.
  5. Verifikasi lapangan oleh tim Dinas Pendidikan (studi kelayakan)
  6. Menindak lanjuti terkait hasil verifikasi lapangan, jika layak akan diproses selanjutnya
  7. Penetapan SK oleh Dinas Pendidikan

30 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Ijin Operasional Sekolah (SLB)

- Datang langsung; 

 - Kotak saran; 

- e-mail : sulutdikda@gmail.com; 

 - Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT; 

 - Instagram : @dikdasulut; 

 - Twitter : @dikdasulut; 

 - WhastApp Pengaduan : 081340710117; 

 - Aplikasi SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Mail : sulutdikda@gmail.com, Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT, Melalui Instagram : @dikdasulut, Melalui Twitter : @dikdasulut, Nomor WA. 081340710117, Aplikasi SP4N LAPOR!, Tiktok : @dikdasulut

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Operasional Sekolah (SLB)"