Surat Keterangan Pengganti Ijazah (Bidang PSMK)

No. SK: 050/DIKDA-01/889/IX/2023

  1. Surat Keterangan pengganti ijazah hilang/rusak dibuat oleh sekolah yang bersangkutan (tanda tangan diatas materai 10000, stempel/cap dan pas foto terbaru 3x4 serta dibubuhi cap tiga jari tangan kiri yang bersangkutan), disertai dengan daftar nilai;
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai 10000;
  4. Surat pernyataan saksi/teman lulusan satu angkatan pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukan bukti yang sah Ijazah/STTB (surat keterangan saksi ditandatangani di atas materai 10000);
  5. Fotocopy Akte kelahiran yang bersangkutan;
  6. Fotocopy Ijazah/STTB SMP yang bersangkutan;
  7. Bukti tanda penerimaan Ijazah/STTB (buku ekspedisi di foto dan dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan);
  8. Daftar Nominatif;
  9. Foto copy KTP.

  1. Pemasukan kelengkapan berkas di Dinas Pendidikan Daerah Prov Sulut;
  2. Berkas di periksa dan telaah;
  3. Setelah berkas sudah memenuhi syarat di ajukan untuk di tandatangani oleh Kepala Bidang SMK.

1 (satu)hari sejak persyaratan sudah terpenuhi

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah

- Datang langsung; 

 - Kotak saran;

 - e-mail : sulutdikda@gmail.com;

 - Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT; 

 - Instagram : @dikdasulut; 

 - Twitter : @dikdasulut; 

 - WhastApp Pengaduan : 081340710117; 

 - Aplikasi SP4N LAPOR!, 

 - Tiktok : @dikdasulut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Mail : sulutdikda@gmail.com, Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT, Melalui Instagram : @dikdasulut, Melalui Twitter : @dikdasulut, Nomor WA. 081340710117, Aplikasi SP4N LAPOR!, Tiktok : @dikdasulut

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti Ijazah (Bidang PSMK)"