Penyediaan Alat Bantu Penyandang Disabilitas

  1. Surat Pengantar dari Pemerintah Desa/Lurah Setempat
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy KK
  5. Foto Satu Badan Pemohon Penyandang Disabilitas

  1. Pemohon mengajukan surat Permohonan alat bantu disabilitas sesuai jenis kedisabilitasannya dengan surat pengantar dari pemerintah desa/kelurahan setempat
  2. Petugas administrasi melakukan registrasi surat Pemohon dan menyampaikan ke Sekretaris Untuk selanjutnya Sekretaris meminta pertimbangan Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang dan dilanjutkan kepada Kepala Seksi
  4. Kepala Seksi akan melakukan observasi serta verifikasi dan validasi berkas
  5. Case Conference apakah memenuhi syarat untuk dapat bantuan alat disabilitas atau sebaliknya dikembalikan kepada Pemohon
  6. Kepala Seksi membuat SK Bupati dan Berita Acara serah terima barang
  7. Kepala Bidang memeriksa dan memberi paraf SK Bupati dan Berita Acara Serah Terima barang untuk dilanjutkan kepada Sekretaris
  8. Sekretaris memeriksa dan memberi paraf Koordinasi SK Bupati
  9. Pengajuan SK Bupati Melalui Bagian Hukum

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penyediaan Alat Bantu Disabilitas

1. Kotak pengaduan

2. Telepon : 0452- 21437

3. Email : dinassosial.posokab@gmail.com

4. website :dinsos.posokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Alat Bantu Penyandang Disabilitas"