Anak Terlantar

  1. Adanya aduan dari masyarakat/pihak kelurahan
  2. Memiliki identitas diri KTA/KK bila ada
  3. Memiliki Akta Kelahiran (bila ada)
  4. Membawa surat keterangan dari kelurahan setempat
  5. Usia dibawah 18 Tahun
  6. Miskin, terlantar dan atau diterlantarkan oleh keluarganya
  7. Lembar asesmen Pekerja Sosial/Pendamping Anak

  1. Petugas Menerima Laporan Adanya Anak Terlantar
  2. Petugas Menerima Kelengkapan Berkas
  3. Petugas/Pekerja Sosial/Pendamping Anak/Tim Reaksi Cepat melaksanakan respon kasus
  4. Pekerja Sosial/Pendamping Anak melaksanakan asesmen lanjut anak terlantar
  5. Case Conference
  6. Membuat surat permohonan layanan sosial rujukan ke LKSA yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Poso

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan bagi Anak Terlantar


1. Kotak pengaduan

2. Telepon : 0452- 21437

3. Email : dinassosial.posokab@gmail.com

4. website : dinsos.posokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Anak Terlantar"