Pendirian Sekolah, Pembukaan dan Penutupan Kompetensi Keahlian PSMK

No. SK: 050/DIKDA-01/889/IX/2023

  1. Untuk mengajukan pengusulan pendirian sekolah, pembukaan Kompetensi Keahlian Baru, SMK diwajibkan menyusun usulan yang berisi Naskah Kajian pembukaan Kompetensi Keahlian baru yang memuat : Potensi calon peserta didik; Pemetaan kompetensi keahlian sejenis di wilayah tersebut; Potensi lapangan kerja; Kebijakan pengembangan wilayah ; Potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian tersebut; Kurikulum; Jumlah, kualifikasi, linieritas pendidik dan tenaga kependidikan; Sarana dan prasarana praktik yang sesuai; Sertifikasi kompetensi; Dukungan dunia usaha dan dunia industri; Kompetensi kehalian tertentu perlu ada rekomendasi dari instansi terkait.
  2. Penutupan kompetensi keahlian dapat dilakukan apabila kompetensi keahlian tersebut : Pengelolaan kompetensi keahlian di sekolah tidak efektif; Jumlah siswa tidak memenuhi standar minimal (kecuali untuk kompetensi keahlian tertentu); Guru dan tenaga kependidikan tidak memenuhi standar pendidik dan tenaga kependidikan ; Sarana dan prasarana tidak memenuhi standar sarpras; Terjadi masalah hokum yang mengakibatkan pelayanan terhadap peserta didik dan stakeholders tidak efektif; Hal-hal lain yang melanggar peraturan yang berlaku.

  1. Pemohon mengajukan permintaan data dan informasi publik melalui media sosial; (Daring)
  2. Pemohon melengkapi persyaratan; (Daring)
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan; Permohonan ditolak. (Daring)
  4. Petugas memberikan data dan informasi publik yang dibutuhkan pemohon. (Daring)
  5. Pemohon mengajukan permintaan data dan informasi dengan hadir di meja pelayanan dan informasi; (Luring)
  6. Pemohon melengkapi persyaratan; (Luring)
  7. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan; Permohonan ditolak. Petugas membuat dan mengajukan SPD ke BKAD; BKAD menyetujui permintaan dana; Petugas membuat dan mengajukan SPM ke BKAD; BKAD menerbitkan SP2D; Pendebetan BANK ke rekening Pemohon. (Luring)

7 (tujuh)hari sejak persyaratan sudah terpenuhi

Tidak dipungut biaya

Ijin Operasional Pendirian Sekolah, Rekomendasi Pembukaan Kompetensi Keahlian baru, Rekomendasi Penutupan Kompetensi Keahlian

- Datang langsung; 

- Kotak saran;

- e-mail : sulutdikda@gmail.com; 

- Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT; 

- Instagram : @dikdasulut; 

- Twitter : @dikdasulut; 

- WhastApp Pengaduan : 081340710117; 

- Aplikasi SP4N LAPOR!, 

- Tiktok : @dikdasulut.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Mail : sulutdikda@gmail.com, Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT, Melalui Instagram : @dikdasulut, Melalui Twitter : @dikdasulut, Nomor WA. 081340710117, Aplikasi SP4N LAPOR!, Tiktok : @dikdasulut

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendirian Sekolah, Pembukaan dan Penutupan Kompetensi Keahlian PSMK"