Fasilitasi Pemanfaatan Computer Assisted Test (CAT) BKN

No. SK: KEPUTUSAN KEPALA KANREG X BKN NO.29 TAHUN 2024

  1. Instansi membuat surat permohonan untuk fasilitasi CAT yang berisi antara lain jenis permohonan, jumlah dan jadwal ke BKN Pusat melalui PPSS; [INSTANSI]
  2. Instansi menyiapkan berkas untuk persiapan pelaksanaan CAT; [INSTANSI]
  3. Kanreg dan Instansi mendapat surat pemberitahuan jadwal pelaksanaan CAT dari BKN Pusat melalui PPSS; [INSTANSI]
  4. Kanreg Menyiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan CAT; [INSTANSI]
  5. Instansi menyiapkan peserta dan dokumen persyaratan. [INSTANSI]
  6. Harus hadir dilokasi ujian sesuai jadwal yang ditentukan; [PESERTA]
  7. Mengikuti syarat yang telah ditentukan instansi; [PESERTA]
  8. Melaksanakan ujian CAT. [PESERTA]

  1. Instansi mengajukan permohonan fasilitasi penggunaan CAT BKN ke Deputi SINKA qq Kapus PPSS BKN Pusat, tembusan Kanreg X BKN Denpasar [PERMOHONAN TERTULIS]
  2. Instansi mengajukan permohonan fasilitasi penggunaan CAT BKN ke Deputi SINKA qq Kapus PPSS BKN Pusat, tembusan Kanreg X BKN Denpasar [PERMOHONAN TERTULIS]
  3. PPSS melakukan verifikasi jadwal CAT [PERMOHONAN TERTULIS]
  4. Pengguna layanan menerima surat persetujuan fasilitasi. selanjutnya koordinasi dengan Kanreg [PERMOHONAN TERTULIS]
  5. Kanreg menyiapkan Sarpras dan Tim yang bertugas [PERMOHONAN TERTULIS]
  6. Peserta hadir sesuai jadwal yang terlah ditetapkan [TAHAPAN UNTUK PESERTA YANG AKAN MENGIKUTI UJIAN CAT BKN]
  7. Instansi memeriksa kelengkapan peserta sesuai dengan syarat yang ditetapkan [TAHAPAN UNTUK PESERTA YANG AKAN MENGIKUTI UJIAN CAT BKN]
  8. Kanreg akan mempersilahkan peserta masuk ke ruang ujian jika sudah di daftarkan secara online [TAHAPAN UNTUK PESERTA YANG AKAN MENGIKUTI UJIAN CAT BKN]

  1. Surat yang ditujukan ke BKN Pusat melalui PPSS sesuai dengan SOP yang berlaku di PPSS terkait fasilitasi kegiatan CAT; 
  2. Surat kesediaan fasilitasi dibuat oleh PSS yang ditujukan ke Kantor Regional. Instansi akan menerima surat kesediaan fasilitasi dan informasi penjadwalan maksimal 1 (satu) hari sejak  diterima oleh Kepala Bidang Informasi Kepegawaian dari PPSS.




Terdiri dari: 

Fasilitasi CAT Untuk Seleksi CPNS = tidak ada biaya 

Fasilitasi CAT Untuk Seleksi Sekolah Kedinasan, Ujian PI, Ujian Dinas dan Pengembangan Karier Lainnya = PNBP BKN Sesuai PP Nomor 2 Tahun 2024



Layanan pelaksanaan fasilitasi ujian menggunakan CAT BKN


1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui     surat yang disampaikan ke alamat : 

    Kantor Regional X BKN 

    Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota     Denpasar – Bali; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via

    a. telepon : 0361 – 720302, 728384;

    b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

    c. kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;

    d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby         Kanreg X;

    e. media sosial :

        Twitter : @kanreg10bkn;

        Instagram : @kanreg10bkn;

        Facebook : @kanreg10bkn;

    f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

        website : www.lapor.go.id;

        SMS melaıui nomor 1708;

        twitter : @lapor1708; dan

        aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

    h. Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krxbkn.my.id/

Monitoring Layanan:

https://monitoring-siasn.bkn.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pemanfaatan Computer Assisted Test (CAT) BKN"