No. SK: KEPUTUSAN KEPALA KANREG X BKN NO.29 TAHUN 2024
9 (sembilan) menit sejak berkas dinyatakan benar dan lengkap
Tidak dipungut biaya
Data yang update
1. Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:
Kantor Regional X BKN
Jl. By pass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar –Bali; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
a. telepon : 0361 – 720302, 728384;
b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;
c. kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id;
d. anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg X BKN;
e. media sosial :
1) Twitter : @kanreg10bkn;
2) Instagram : @kanreg10bkn;
3) Facebook : @kanreg10bkn;
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website : www.lapor.go.id;
2) SMS melaıui nomor 1708;
3) twitter : @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
g. Ombudsman RI melalui: https://ombudsman.go.id/pengaduan
h. Virtual Helpdesk : https://denpasar.bkn.go.id/helpdesk atau https://support-siasn.bkn.go.id
i. Monitoring Layanan:
https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store