Approval Peremajaan Data Pada Aplikasi SIASN

No. SK: KEPUTUSAN KEPALA KANREG X BKN NO.29 TAHUN 2024

  1. Pengguna layanan (instansi) membuat usul melalui aplikasi SIASN. Untuk peremajaan data yang menjadi tanggung jawab Kantor Regional X BKN antara lain : Golongan, Pendidikan, Penghitungan Masa Kerja, Pindah Instansi dan CLTN, jika usul telah dikirim ke Kanreg X BKN, maka PIC yang menangani instansi tersebut akan melakukan approve terhadap usul peremajaan yang diajukan
  2. Hadir langsung ke Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara a. Registrasi tamu pada pusat pelayanan terpadu satu pintu (PPP); b. Membawa surat permohonan yang ditandatangani pejabat yang berwenang; dan c. Sudah melakukan input usul peremajaan; d. Menyampaikan untuk dilakukan approve terhadap data yang diajukan peremajaan.
  3. Membuat tiket pengajuan melalui laman Virtual Helpdesk : https://denpasar.bkn.go.id/helpdesk atau https://support-siasn.bkn.go.id dengan menyampaikan permintaan untuk dilakukan approve data peremajaan

  1. Instansi mengajukan usulan pemutakhiran data (via Surat Resmi/Datang Langsung/Virtual Helpdesk)
  2. Permohonan diterima Bidang Informasi Kepegawaian
  3. Bidang Informasi Kepegawaian melakukan cek kesesuaian dokumen pendukung. Jika data dukung sudah sesuai maka akan dilakukan proses pemutakhiran data PNS sesuai usulan. Jika data dukung tidak sesuai, maka tidak akan dilakukan pemuktahiran data dan memberikan informasi kepada pengusul untuk melampirkan kembali dokumen pendukung yang sesuai.
  4. Instansi menerima hasil pemutakhiran data sesuai dengan media usulan (Surat Resmi/Datang Langsung/Virtual Helpdesk)

9 (sembilan) menit sejak berkas dinyatakan benar dan lengkap




Tidak dipungut biaya

Data yang update

1. Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat:

Kantor Regional X BKN

Jl. By pass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar –Bali; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

a. telepon : 0361 – 720302, 728384;

b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

c. kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id;

d. anjungan mandiri layanan kepegawaian pada lobby Kanreg X BKN;

e. media sosial :

1) Twitter : @kanreg10bkn;

2) Instagram : @kanreg10bkn;

3) Facebook : @kanreg10bkn;

f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website : www.lapor.go.id;

2) SMS melaıui nomor 1708;

3) twitter : @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

g. Ombudsman RI melalui: https://ombudsman.go.id/pengaduan

h. Virtual Helpdesk : https://denpasar.bkn.go.id/helpdesk atau https://support-siasn.bkn.go.id

i. Monitoring Layanan:

https://monitoring-siasn.bkn.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Approval Peremajaan Data Pada Aplikasi SIASN"