Proses Gaji Pensiun PNS

No. SK: 050/DIKDA-01/889/IX/2023

  1. Mengisi Formulir Permintaan Data dan Informasi Publik melalui website; (Secara Daring)
  2. Pengguna Data dan Informasi Publik wajib menggunakan informasi public dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Data dan Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Secara Daring)
  3. Mengisi buku tamu; (Secara Luring)
  4. Menunjukkan KTP/Identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/Identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/Identitas lain; (Secara Luring)
  5. SK Pensiun BUP dan Janda/Duda; (Secara Luring)
  6. Pengguna Data dan Informasi Publik wajib menggunakan informasi public dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Data dan Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Secara Luring)

  1. Pemohon mengajukan permintaan data dan informasi publik melalui media sosial;
  2. Pemohon melengkapi persyaratan;
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan, permohonan ditolak;
  4. Petugas memberikan data dan informasi publik yang dibutuhkan pemohon.

- Proses penyelesaian memenuhi permintaan permohonan data dan informasi publik dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permintaan permohonan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan data dan informasi publik yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak;

-Datang langsung : 1 (satu) hari sejak permintaan informasi disampaikan, apabila data base sudah tersedia.

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik yang tersedia Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan sebagaimana dimuat dalam Daftar Informasi Publik (DIP) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

- Datang langsung; 

- Kotak saran;

- e-mail : sulutdikda@gmail.com; 

- Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT; 

- Instagram : @dikdasulut; 

- Twitter : @dikdasulut; 

- WhastApp Pengaduan : 081340710117; 

- Aplikasi SP4N LAPOR!, 

- Tiktok : @dikdasulut.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Mail : sulutdikda@gmail.com, Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT, Melalui Instagram : @dikdasulut, Melalui Twitter : @dikdasulut, Nomor WA. 081340710117, Aplikasi SP4N LAPOR!, Tiktok : @dikdasulut

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Gaji Pensiun PNS"