No. SK: 050/DIKDA-01/889/IX/2023
- Proses penyelesaian memenuhi permintaan permohonan data dan informasi publik dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permintaan permohonan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan data dan informasi publik yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak;
-Datang
langsung : 1 (satu) hari sejak permintaan informasi disampaikan, apabila data
base sudah tersedia.
Tidak dipungut biaya
Informasi Publik yang tersedia Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan sebagaimana dimuat dalam Daftar Informasi Publik (DIP) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
- Datang langsung;
- Kotak saran;
- e-mail : sulutdikda@gmail.com;
- Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT;
- Instagram : @dikdasulut;
- Twitter : @dikdasulut;
- WhastApp Pengaduan : 081340710117;
- Aplikasi SP4N LAPOR!,
- Tiktok : @dikdasulut.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store