Surat Pengantar Mutasi

No. SK: 050/DIKDA-01/889/IX/2023

  1. Menyiapkan dokumen terkait surat pengantar mutasi;
  2. Menunjukan Surat pengantar dari Cabang Dinas kecuali wilayah kota Manadomenunjukan surat pengantar Kepala sekolah.

  1. Pemohon mengajukan berkas dokumen untuk diregistrasi di Subag Umum selanjutnya meminta disposisi oleh Sekretaris Dinas;
  2. Berkas dokumen dari Sekretaris Dinas di disposisi ke Kasubag Kepegawaian dan Hukum untuk dicatat dan diproses oleh pengelola untuk diverifikasi;
  3. Pengelola membuat surat pengantar selanjutnya dikaji oleh Kasub Kepegawaian dan Hukum kemudian disetujui oleh Kasub umum dan Sekretaris Dinas kemudian ditandatangani oleh kepala Dinas.
  4. Surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas kemudian diserahkan kepada pengelola di Subag Kepegawaian dan Hukum selanjutnya dibawah di Subag Umum untuk dicatat dengan pemberian nomor. Selanjutnya surat pengantar diserahkan kepada pemohon dilengkapi dengan berkas dokumen.

Melalui berkas dokumen pemohon menerima jawaban dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja (berupa surat pengantar mutasi) setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas dilanjutkan        kepada pemohon ke Badan Kepegawaian Daerah untuk proses;

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Mutasi Dinas Pendidikan sebagaimana dimuat dalam Daftar Informasi Publik (DIP) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

- Datang langsung; 

- Kotak saran;

- e-mail : sulutdikda@gmail.com; 

- Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT; 

- Instagram : @dikdasulut; 

- Twitter : @dikdasulut; 

- WhastApp Pengaduan : 081340710117; 

- Aplikasi SP4N LAPOR!, 

- Tiktok : @dikdasulut.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Mail : sulutdikda@gmail.com, Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT, Melalui Instagram : @dikdasulut, Melalui Twitter : @dikdasulut, Nomor WA. 081340710117, Aplikasi SP4N LAPOR!, Tiktok : @dikdasulut

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Mutasi"