No. SK: 050/DIKDA-01/889/IX/2023
Melalui berkas dokumen pemohon menerima jawaban
dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja (berupa surat pengantar mutasi) setelah
ditandatangani oleh Kepala Dinas dilanjutkan kepada
pemohon ke Badan Kepegawaian Daerah untuk
proses;
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Mutasi Dinas Pendidikan sebagaimana dimuat dalam Daftar Informasi Publik (DIP) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
- Datang langsung;
- Kotak saran;
- e-mail : sulutdikda@gmail.com;
- Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT;
- Instagram : @dikdasulut;
- Twitter : @dikdasulut;
- WhastApp Pengaduan : 081340710117;
- Aplikasi SP4N LAPOR!,
- Tiktok : @dikdasulut.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store