Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 027/VI/Kint I/2023

  1. 1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP, KITAS, Passport, dll)
  2. 2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/KIS, ASKES
  3. 3. Membawa Kartu Tanda Pengenal Pasien (Kartu Biru)

  1. 1. Pasien datang ke UGD dilakukan Triage
  2. 2. Petugas meminta keluarga/ pengantar pasien untuk mendaftar sesuai dengan prosedur
  3. 3. Petugas melakukan pemeriksaan lanjutan dan pemeriksaan penunjang bila perlu
  4. 4. Petugas menegakkan diagnosis, menentukan tata laksana, dan menjelaskan pada pasien sesuai prosedur
  5. 5. Apabila pasien diperbolehkan pulang, Petugas membuat resep, mengarahkan pasien ke Kasir terlebih dahulu kemudian ke Ruang farmasi dan pulang
  6. 6. Apabila pasien perlu dirujuk, petugas merujuk pasien sesuai prosedur rujukan
  7. 7. Apabila pasien memerlukan rawat inap, Petugas meminta persetujuan pasien/keluarga, untuk rawat inap, dan mengantarkan pasien ke ruang rawat inap.

Tarif dikenakan hitungan kamar per hari dan belum termasuk biaya tindakan yang didapatkan.Waktu 2 hari merupakan batas waktu maksimal rawat inap. Apabila terjadi komplikasi akan dilakukan rujukan sesuai dengan prosedur.

Tarif dikenakan sesuai dengan Perda dan menyesuaikan dengan kasus dan lamanya waktu dirawat inap

Rawat Inap Rp 60.000/ hari

Tindakan sederhana Rp 20.000/ tindakan

Tindakan Kecil Rp 50.000/tindakan

Tindakan Sedang Rp 150.000/tindakan

Tindakan Besar Rp 300.000/tindakan

Tarif dikenakan untuk pasien yang tidak membawa jaminan BPJS (KIS). Apabila pasien memiliki BPJS (KIS) Faskes di Kintamani I, maka tidak dikenakan biaya


Pelayanan Rawat Inap

1.        Pasien/ pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.         Kotak Saran

b.        Form Keluhan

c.         Media Sosial :

Whatsapp Group

Facebook Puskesmas Kintamani Satu

Instagram Puskesmas Kintamani Satu (@kintamani1_phc)

d.        Pesan email ke upt.puskesmaskintamani1@gmail.com  atau SMS ke dr. Dewa Gede Sentana Putra (081239736512) atau ke Ni Putu Yogita Mahayani (087762878783)

e.         Telepon (0366) 51040

2.        Petugas mencatat semua pengaduan.

3.        Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"