Konsultasi Permasalahan Manajemen ASN

No. SK: KEPUTUSAN KEPALA KANREG X BKN NO.29 TAHUN 2024

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan konsultasi permasalahan Manajemen ASN yang berisi :
  2. a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi;
  3. b. materi konsultasi permaasalahan manajemen ASN yang diminta secara jelas;
  4. c. mencantumkan maksud dan tujuan konsultasi permasalahan manajemen ASN, ditujukan ke alamat : Kantor Regional X BKN Jl. Bypas I Gusti Ngurah Rai 646; Atau melalui e-mail : kanreg10.Denpasar@bkn .go.id
  5. 2. Hadir langsung ke Kantor Regional X BKN dengan melakukan : a. Registrasi tamu b. Membawa surat permohonan asli dari pimpinan bagi institusi/Lembaga c. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku
  6. 3. Membuat tiket pengajuan melalui laman Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krx-bkn.my.id/ dengan surat permohonan beserta data dukungnya 4. Melalui Daring yang dilakukan secara online dengan menggunakan platform meeting secara daring.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan konsultasi (melalui surat/datang langsung/ virtual helpdesk)
  2. Surat/pengguna layanan diterima Kantor Regional X BKN
  3. Kepala Kantor Regional X BKN mendisposisi surat ke unit terkait untuk ditelaah dan dianalisis / Bidang PDSK memberikan layanan konsultasi
  4. pengguna layanan menerima surat jawaban / layanan konsultasi

1. Surat jawaban konsultasi permasalahan manajemen ASN     disampaikan oleh Kantor Regional X BKN maksimal 10 (sepuluh)     hari kerja sejak surat diterima oleh Kantor Regional X BKN; atau 

2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan     kepada Petugas yang memberikan konsultasi /asistensi/fasilitasi     maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud     konsultasi/asistensi/fasilitasi. 

3. Jika dilakukan secara daring maka ditentukan dan disepakati     terlebih dahulu waktu dan platform/media meeting daring yang     akan digunakan.




Surat jawaban dan/atau jawaban konsultasi permasalahan manajemen ASN yang diminta

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui     surat yang disampaikan ke alamat : 

    Kantor Regional X BKN 

    Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota     Denpasar – Bali; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via

    a. telepon : 0361 – 720302, 728384;

    b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

    c. kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;

    d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby Kanreg X;

    e. media sosial :

        Twitter : @kanreg10bkn;

        Instagram : @kanreg10bkn;

        Facebook : @kanreg10bkn;

    f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

        website : www.lapor.go.id;

        SMS melaıui nomor 1708;

        twitter : @lapor1708; dan

        aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan

    h. Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krxbkn.my.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Permasalahan Manajemen ASN"