No. SK: KEPUTUSAN KEPALA KANREG X BKN NO.29 TAHUN 2024
1. Surat jawaban konsultasi permasalahan manajemen ASN disampaikan oleh Kantor Regional X BKN maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat diterima oleh Kantor Regional X BKN; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada Petugas yang memberikan konsultasi /asistensi/fasilitasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi/asistensi/fasilitasi.
3. Jika dilakukan secara daring maka ditentukan dan disepakati terlebih dahulu waktu dan platform/media meeting daring yang akan digunakan.
Surat jawaban dan/atau jawaban konsultasi permasalahan manajemen ASN yang diminta
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat :
Kantor Regional X BKN
Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar – Bali; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via
a. telepon : 0361 – 720302, 728384;
b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;
c. kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;
d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby Kanreg X;
e. media sosial :
Twitter : @kanreg10bkn;
Instagram : @kanreg10bkn;
Facebook : @kanreg10bkn;
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
website : www.lapor.go.id;
SMS melaıui nomor 1708;
twitter : @lapor1708; dan
aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.
g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan
h. Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krxbkn.my.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store