No. SK: KEPUTUSAN KEPALA KANREG X BKN NO.29 TAHUN 2024
1. Surat jawaban asistensi dan/atau fasilitasi sosialisasi/bimtek manajemen ASN disampaikan oleh Kantor Regional X BKN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat diterima oleh Kantor Regional X BKN; atau
2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada Petugas yang memberikan asistensi dan/atau fasilitasi sosialisasi/bimtek manajemen ASN paling lambat 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud asistensi dan/atau fasilitasi sosialisasi/bimtek manajemen ASN.
3. Jika dilakukan secara daring maka ditentukan dan disepakati terlebih dahulu waktu dan platform/media meeting daring yang akan digunakan.
Tidak dipungut biaya
Surat jawaban asistensi dan/atau fasilitasi sosialisasi/bimtek manajemen ASN yang diminta.
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat :
Kantor Regional X BKN
Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar – Bali; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via
a. telepon : 0361 – 720302, 728384;
b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;
c. kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;
d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby Kanreg X;
e. media sosial :
Twitter : @kanreg10bkn;
Instagram : @kanreg10bkn;
Facebook : @kanreg10bkn;
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
website : www.lapor.go.id;
SMS melaıui nomor 1708;
twitter : @lapor1708; dan
aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.
g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan
h. Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krxbkn.my.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store