Pendaftaran Hak Milik Satuan Rumah Susun

  1. 1. Sertifikat Hak Atas Tanah (wajib)
  2. 2. Permohonan Jumlah Unit Satuan Rumah Susun (wajib)
  3. 3. Akta Pemisahan HMSRS (wajib)
  4. 4. Surat Pengesahan Pertelaan Rumah Susun (wajib)
  5. 5. Fotocopy KTP/Identitas Pemohon (wajib)
  6. 6. Gambar Denah
  7. 7. Surat Permohonan Keringanan Biaya
  8. 8. Surat Permohonan (wajib)
  9. 9. Fotocopy KTP/KK (wajib)
  10. 10. Surat Izin Layak Huni (wajib)
  11. 11. Proposal Pembangunan Rumah Susun (wajib)
  12. 12. Advis Planning (wajib)
  13. 13. Surat Kuasa Permohonan

  1. 1. Penerimaan dan proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas loket. Jika dinyatakan lengkap dilakukan prosess input data ke KKP dan akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
  2. 2. Penyerahan STTB dan SPS kepada pemohon
  3. 3. Pembayaran PNBP ke Bank oleh pemohon
  4. 4. Proses pendistribusian berkas permohonan kepada unit kerja terkait
  5. 5. Proses pemeriksaan berkas, jika kurang lengkap dikembalikan kepada petugas loket untk diteruskan kepada pemohon. Jika lengkap dilanjutkan proses pengolahan data.
  6. 6. Proses pengolahan data
  7. 7. Penyiapan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  8. 8. Proses verifikasi dan persetujuan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  9. 9. Penandatanganan produk pelayanan
  10. 10. Pencatatan produk pelayanan
  11. 11. Penyerahan produk pelayanan

Sesuai ketentuan PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Loketku

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Hak Milik Satuan Rumah Susun"