No. SK: KEPUTUSAN KEPALA KANREG X BKN NO.29 TAHUN 2024
Surat yang ditujukan ke BKN Pusat melalui PPSS sesuai dengan SOP yang berlaku di PPSS terkait fasilitasi kegiatan CAT;
Surat yang ditujukan ke Kantor Regional, akan diteruskan ke BKN Pusat paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
Kanreg menyampaikan surat fasilitasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat persetujuan fasilitasi dari BKN pusat diterima oleh Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian.
Sesuai dengan Ketentuan PNBP Yang Berlaku diBKN ( PP Nomor 2 Tahun 2024)
Layanan fasilitasi seleksi pengembangan karir.
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat : Kantor Regional X BKN Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar – Bali; atau
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via
a. telepon : 0361 – 720302, 728384;
b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;
c. kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id;
d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby Kanreg X;
e. media sosial :
Twitter : @kanreg10bkn;
Instagram : @kanreg10bkn;
Facebook : @kanreg10bkn;
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
website : www.lapor.go.id;
SMS melaıui nomor 1708;
twitter : @lapor1708; dan
aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan
h.Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krxbkn.my.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store