Fasilitasi Seleksi Pengembangan Karir Pns

No. SK: KEPUTUSAN KEPALA KANREG X BKN NO.29 TAHUN 2024

  1. Instansi membuat surat permohonan untuk fasilitasi seleksi pengembangan karir yang berisi antara lain jenis permohonan, jumlah peserta dan rencana jadwal ke BKN Pusat atau ke Kantor Regional X BKN; [INSTANSI]
  2. Instansi membuat surat permohonan untuk fasilitasi seleksi pengembangan karir yang berisi antara lain jenis permohonan, jumlah peserta dan rencana jadwal ke BKN Pusat atau ke Kantor Regional X BKN; [INSTANSI]
  3. Instansi menyiapkan berkas untuk persiapan pelaksanaan seleksi pengembangan karir; [INSTANSI]
  4. Kanreg dan Instansi mendapat surat persetujuan fasilitasi pelaksanaan seleksi pengembangan karir dari BKN Pusat melalui PPSS; [INSTANSI]
  5. Kanreg menyiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi pengembangan karir; [INSTANSI]
  6. Instansi menyiapkan data peserta dan dokumen persyaratan. [INSTANSI]
  7. Harus hadir dilokasi ujian sesuai jadwal yang ditentukan; [PESERTA]
  8. Mengikuti syarat yang telah ditentukan instansi; [PESERTA]
  9. Melaksanakan ujian seleksi pengembangan karir [PESERTA]

  1. Instansi pengguna layanan menyampaikan surat permohonan fasilitasi seleksi pengembangan karir
  2. BKN melalui PPSS setelah berkoordinasi dengan Kanreg menyiapkan jadwal untuk instansi
  3. Kanreg menerima surat/tembusan surat persetujuan fasilitasi seleksi pengembangan karir dari BKN Pusat
  4. Kanreg menyampaikan surat fasilitasi kepada instansi pengguna layanan
  5. Penyelenggaraan Fasilitasi seleksi pengembangan karir

Surat yang ditujukan ke BKN Pusat melalui PPSS sesuai dengan SOP yang berlaku di PPSS terkait fasilitasi kegiatan CAT;

Surat yang ditujukan ke Kantor Regional, akan diteruskan ke BKN Pusat paling lambat 3 (tiga) hari kerja;

Kanreg menyampaikan surat fasilitasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat persetujuan fasilitasi dari BKN pusat diterima oleh Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian.


Sesuai dengan Ketentuan PNBP Yang Berlaku diBKN ( PP Nomor 2 Tahun 2024)

Layanan fasilitasi seleksi pengembangan karir.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat : Kantor Regional X BKN Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar – Bali; atau

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via 

    a. telepon : 0361 – 720302, 728384; 

    b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id; 

    c. kanal pengaduan WBS pada website . https://wbs.bkn.go.id; 

    d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby Kanreg X; 

    e. media sosial : 

         Twitter : @kanreg10bkn; 

         Instagram : @kanreg10bkn; 

         Facebook : @kanreg10bkn; 

    f.  kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 

        website : www.lapor.go.id; 

        SMS melaıui nomor 1708; 

        twitter : @lapor1708; dan 

        aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!. 

    g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan 

    h.Virtual Helpdesk : https://helpdesk.krxbkn.my.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Seleksi Pengembangan Karir Pns"