1. Menerima surat permintaan Pendampingan ABH dari Kepolisian
2. Pekerja Sosial melakukan pendampingan di kepolisian
3. Pekerja Sosial melakukan Asessment
4. Berkoordinasi dengan pihak terkait tentang tindak lanjut ABH
5. Pekerja Sosial melakukan Diversi jika sesuai dengan aturan SPPA
6. Membuat laporan sosial
7. Pekerja Sosial mendampingi di persidangan
8. Melakukan rujukan ABH untuk mengikuti Rehabilitasi sesuai dengan putusan pengadilan
Tidak dipungut biaya
Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)
1. Tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
2. Melalui Email : sosialkabinhu@gmail.com
3. Melalui Website LAPOR yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store