Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

  1. Laporan dari masyarakat
  2. Surat permintaan Pendampingan ABH dari Kepolisian
  3. Kartu Keluarga
  4. Foto ABH
  5. Form Assesment Pekerja Sosial
  6. Laporan Sosial

  1. Menerima surat permintaan Pendampingan ABH dari Kepolisian
  2. Pekerja Sosial melakukan pendampingan di kepolisian
  3. Pekerja Sosial melakukan Asessment
  4. Berkoordinasi dengan pihak terkait tentang tindak lanjut ABH
  5. Pekerja Sosial melakukan Diversi jika sesuai dengan aturan SPPA
  6. Membuat laporan sosial
  7. Pekerja Sosial mendampingi di persidangan
  8. Melakukan rujukan ABH untuk mengikuti Rehabilitasi sesuai dengan putusan pengadilan

1.     Menerima surat  permintaan Pendampingan ABH  dari Kepolisian

2.     Pekerja Sosial melakukan pendampingan di kepolisian

3.     Pekerja Sosial melakukan Asessment

4.     Berkoordinasi dengan pihak terkait tentang tindak lanjut ABH

5.     Pekerja Sosial melakukan Diversi jika sesuai dengan aturan SPPA

6.     Membuat laporan sosial

7.     Pekerja Sosial mendampingi di persidangan

8.     Melakukan rujukan ABH untuk mengikuti Rehabilitasi sesuai dengan putusan pengadilan


Tidak dipungut biaya

Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

1.        Tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial  Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

2.        Melalui Email : sosialkabinhu@gmail.com

         3.    Melalui Website LAPOR yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store