1. COTA datang ke Dinas Sosial membawa surat Permohonan
2. Petugas Dinas Sosial memberikan sosialisasi dan menginterview COTA
3. COTA melengkapi persyaratan
4. Petugas Dinas Sosial melakukan verivikasi Dokumen COTA
5. Petugas Dinas Sosial melakukan Assesment dan Homevisit
6. Setelah memenuhi semua persyaratan Dinas Sosial Kabupaten menerbitkan Rekomendasi dan jika tidak memenuhi persyaratan maka Permohonan Pengangkatan Anak ditolak
7. Setelah persyaratan lengkap semua Dokumen dikirim ke Dinas Sosial Provinsi
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendsi Pengangkatan Anak
1. Tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
2. Melalui Email : sosialkabinhu@gmail.com
3. Melalui Website LAPOR yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store