Penerbitan Rekomendasi Pengangkatan Anak

  1. Persyaratan Calon Anak Angkat (CAA)
  2. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
  3. Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan
  4. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak
  5. Memerlukan perlindungan khusus
  6. Fotocopy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat CAA
  7. Fotocopy kartu keluarga orang tua CAA
  8. Kutipan akta kelahiran CAA
  9. Persyaratan Calon Orang Tua Asuh (COTA) pada pengangkatan anak
  10. Persyaratan material
  11. Persyaratan administratif.

  1. COTA datang ke Dinas Sosial membawa surat Permohonan
  2. Petugas Dinas Sosial memberikan sosialisasi dan menginterview COTA
  3. COTA melengkapi persyaratan
  4. Petugas Dinas Sosial melakukan verivikasi Dokumen COTA
  5. Petugas Dinas Sosial melakukan Assesment dan Homevisit
  6. Setelah memenuhi semua persyaratan Dinas Sosial Kabupaten menerbitkan Rekomendasi dan jika tidak memenuhi persyaratan maka Permohonan Pengangkatan Anak ditolak
  7. Setelah persyaratan lengkap semua Dokumen dikirim ke Dinas Sosial Provinsi


3 (Tiga) Hari

 


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendsi Pengangkatan Anak

1.        Tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial  Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

2.        Melalui Email : sosialkabinhu@gmail.com

3.        Melalui Website LAPOR yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Pengangkatan Anak "