Pelayanan Pengiriman Pasien Gangguan Jiwa Ke RSJ "TAMPAN" Pekanbaru

  1. Rujukan Puskesmas setempat yang langsung ditujukan Ke RSUD Indrasari Rengat
  2. Rujukan dari RSUD Indrasari Rengat ke RSJ “ Tampan” Pekanbaru
  3. Fotocopy KIS/BPJS 5 rangkap
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 5 lembar
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 5 lembar

  1. Keluarga/Masyarakat/ Perangkat desa / kelurahan melapor ke pihak Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu
  2. Melengkapi persyaratan.
  3. Menyeerahkan semua kelangkapan / persyaratan ke pihak Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu
  4. Dinas sosial menjadwalkan keberangkatan ODGJ ke RSJ “Tampan” Pekanbaru.
  5. Keluarga membawa ODGJ ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu untuk diantar ke RSJ “Tampan” Pekanbaru sesuai jadwal

3 s.d 4 hari mulai dari pelaporan hingga keberangkatan 


Tidak dipungut biaya

Pelayanan pendampingan pengiriman ODGJ

1.     Tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial  Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

2.     Melalui Email : sosialkabinhu@gmail.com

3.     Melalui Website LAPOR yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengiriman Pasien Gangguan Jiwa Ke RSJ "TAMPAN" Pekanbaru"