Surat Rekomendasi izin Operasional/ Perpanjangan izin operasional

  1. Surat permohonan
  2. Data anak
  3. Fotokopi SK Pengurus
  4. Fotokopi Kumham
  5. Fotokopi Akta Notaris
  6. Fotokopi NPWP
  7. Fotokopi Keterangan Domisili
  8. Fotokopi KTP Pengurus

  1. Pemohon mengajukan izin operasional/ perpanjangan izin operasional Ke Dinas Sosial
  2. Admin dari Dinas Sosial mengecek kelengkapan berkas persyaratan
  3. Menerbitkan rekomendasi

1 (satu) Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi izin Operasional/ Perpanjangan izin operasional

1.     Tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial  Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

2.     Melalui Email : sosialkabinhu@gmail.com

          3.   Melalui Website LAPOR yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi izin Operasional/ Perpanjangan izin operasional"