Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi

  1. 1. Bukti Alas Hak (wajib)
  2. 2. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (wajib)
  3. 3. Surat Permohonan Pengukuran
  4. 4. Persil
  5. 5. Akta Jual Beli
  6. 6. Akta Ikrar Wakaf
  7. 7. Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
  8. 8. Fotocopy Surat Setoran Pajak/PPH
  9. 9. Fotocopy KTP/Identitas Pemohon (wajib)
  10. 10. Surat Permohonan Keringanan Biaya
  11. 11. Surat Kuasa Permohonan
  12. 12. Surat Keterangan Riwayat Tanah
  13. 13. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  14. 14. Akta Pembagian Hak Bersama
  15. 15. Surat Bukti Perolehan Hak
  16. 16. Surat Keterangan Serba Guna

  1. 1. Penerimaan dan proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas loket. Jika dinyatakan lengkap dilakukan prosess input data ke KKP dan akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
  2. 2. Penyerahan STTB dan SPS kepada pemohon
  3. 3. Pembayaran PNBP ke Bank oleh pemohon
  4. 4. Proses pendistribusian berkas permohonan kepada unit kerja terkait
  5. 5. Proses pemeriksaan berkas, jika kurang lengkap dikembalikan kepada petugas loket untuk diteruskan kepada pemohon. Jika lengkap dilanjutkan proses penerbitan surat tugas pengukuran
  6. 6. Surveyor Pemetaan melakukan pengukuran di lapangan
  7. 7. Proses pengolahan data hingga terbit peta bidang tanah
  8. 8. Pemohon dihubungi utk mendaftarkan peta bidang tanahnya
  9. 9. Penelitian Lapangam oleh Tim Panitia A dan dilanjutkan Sidang panitia A dan menghasilkan Berita Acara Penelitian Lapangam
  10. 10. Pemeriksaan Lapangan oleh Panitia dan menghasilkan Risalah Pemeriksaan Tanah
  11. 11. Proses Pengolahan Data
  12. 12. Tim Panitia mengumumkan peta bidang setelah tidak ada sanggahan akan diproses Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan
  13. 13. Penyiapan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  14. 14. Proses verifikasi dan persetujuan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  15. 15. Penandatanganan produk pelayanan
  16. 16. Pencatatan produk pelayanan
  17. 17. Penyerahan produk pelayanan

Sesuai ketentuan PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN

Sertifikat Hak Atas Tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Loketku

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi"