Pengukuran dan Pemetaan Kadastral

No. SK: Lampiran 1

  1. Bukti Alas Hal
  2. Surat Permohonan Pengukuran
  3. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan
  4. Akta Jual Beli
  5. Fotocopy KTP/Identitas Pemohon
  6. Surat Pelimpahan Pengukuran dan Pemetaan
  7. Surat Permohonan Keringanan Biaya
  8. Sertifikat Hak Atas Tanah
  9. Surat Persetujuan dan Kreditur
  10. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  11. Surat Kuasa Permohonan

  1. 1. Penerimaan dan proses verifikasi berkas permohonan oleh petugas loket. Jika dinyatakan lengkap dilakukan proses input data ke KKP dan akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
  2. 2. Penyerahan STTB dan SPS kepada pemohon
  3. 3. Pembayaran PNBP ke Bank oleh pemohon
  4. 4. Proses pendistribusian berkas permohonan kepada Seksi terkait
  5. 5. Proses pemeriksaan berkas, jika kurang lengkap dikembalikan kepada petugas loket untuk diteruskan kepada pemohon. Jika lengkap dilanjutkan proses penerbitan surat tugas pengukuran.
  6. 6. Surveyor Pemetaan melakukan pengukuran di lapangan
  7. 7. Petugas melakukan pengolahan data
  8. 8. Penyiapan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  9. 9. Proses verifikasi dan persetujuan konsep produk pelayanan dan nota dinas
  10. 10. Penandatanganan produk pelayanan
  11. 11. Pencatatan produk pelayanan
  12. 12. Penyerahan produk pelayanan

Sesuai ketentuan PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Peta Bidang Tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Loketku

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran dan Pemetaan Kadastral"