Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal

  1. Rekomendasi dari Rumah Sakit
  2. Surat Keterangan dari Kepolisian
  3. Surat Lapas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Riau Rutan Kelas II b Rengat
  4. Fotocopy E-KTP (Elektronik KTP)
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  6. Membawa Dokumen Perjalanan dari tempat Asal / Sebelumnya (Jika ada)

  1. Orang Terlantar Melapor ke Dinas Sosial terkait Keberadaannya di Kab. Inhu didampingi petugas Kepolisian setempat /adanya laporan dari masyarakat.
  2. Peninjauan dan Identifikasi apabila Kondisi Orang Terlantar tersebut tidak sehat/sakit, maka dirujuk ke Rumah Sakit/Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  3. setelah sehat/pada waktu identifikasi sehat dapat dipulangkan ke Daerah Asal.
  4. Membuat Surat Pengantar Orang Terlantar ke Daerah Asal.
  5. Memulangkan orang terlantar ke Daerah Asal melalui Dinas Sosial Daerah Asal yang bersangkutan (diberikan bantuan transport dan makan) dengan dilengkapi Surat Pengantar.

1 s.d 2 hari mulai dari pelaporan hingga pemulangan


Tidak dipungut biaya

Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal

1.     Tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial  Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

 2.     Melalui Email : sosialkabinhu@gmail.com

    3.   Melalui Website LAPOR yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal"