Penyaluran Logistik ke Lokasi Korban Bencana

  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan.
  2. Surat Keterangan atau Dokumen lain yang dipersamakan dari kepolisian setempat
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sementara dari Kepala Desa/Kelurahan .
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Keluarga (KK) sementara dari Kepala Desa/Lurah setempat
  5. Foto Kejadian

  1. Menerima Surat Permohonan/Permintaan Barang Logistik dari Kecamatan
  2. Koordinasi untuk mendapatkan jumlah dan data kerusakan yang terjadi
  3. Menyusun Berita Acara Hasil Verifikasi Bantuan Sosial
  4. Menyiapkan Logistik, Berita Acara Serah Terima Barang dan Kelengkapan termasuk administrasi lainnya.
  5. Menyalurkan Bantuan Logistik terkait bencana


1-2 Hari setelah Laporan diterima


Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik


1.  Tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial  Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

2.     Melalui Email : sosialkabinhu@gmail.com

3.     Melalui Website LAPOR yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Logistik ke Lokasi Korban Bencana"