Pelayanan usulan Kartu Indonesia Pintar

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 rangkap
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2 rangkap
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa diketahui Camat

  1. Masyrakat kurang mampu menyerahkan persyaratan pembuatan Rekomendasi Pelayanan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Beasiswa Mahasiswa ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu
  2. Pemeriksaan Persyaratan Pembuatan Rekomendasi Pelayanan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Beasiswa Mahasiswa
  3. Pembuatan Rekomendasi KIP ke Dinas Pendidikan (Sekolah) berdasarkan BDT
  4. Memberi Paraf pada surat untuk ditindaklanjuti ke Kabid
  5. Pemeriksaan Rekomendasi pada Sekretaris untuk disetujui Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk
  6. Persetujuan Rekomendasi Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Beasiswa Mahasiswa
  7. Pengarsipan dan penyerahan Rekomendasi KIP kepada Pemohon


1 Hari setelah berkas diterima


Tidak dipungut biaya

surat rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)


1.   Tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial  Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

 2.     Melalui Email : sosialkabinhu@gmail.com

 3.     Melalui Website LAPOR yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan usulan Kartu Indonesia Pintar"