1. Masyarakat kurang mampu menyerahkan Persyaratan pembuatan Rekomendasi Pelayanan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Beasiswa Mahasiswa ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu.
2. Pemeriksaan Persyaratan pembuatan Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Beasiswa Mahasiswa.
3. Pembuatan Rekomendasi Bantuan Sosial Pendidikan berdasarkan data DTKS.
4. Memberi Paraf pada surat untuk ditindak lanjuti ke Kabid.
5. Pemeriksaan Rekomendasi pada Sekretaris untuk disetujui Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
6. Persetujuan Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Beasiswa Mahasiswa.
7. Pengarsipan dan Penyerahan rekomendasi KIP kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
surat rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)
1. Tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
2. Melalui Email : sosialkabinhu@gmail.com
3. Melalui Website LAPOR yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store