Pelayanan Rekomendasi Bantuan Sosial Pendidikan

  • Terdata di DTKS
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 rangkap
    2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 2 rangkap
    3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa diketahui Camat 2 Rangkap
  • Tidak terdata di DTKS
    1. Jika tidak terdata di DTKS Dinas Sosial tidak bisa mengeluarkan Surat Rekomendasi Bantuan Sosial Pendidikan, silahkan ditanya ke Sekolah atau Dinas Pendidikan jika ada bantuan pendidikan lain yang tidak memerlukan syarat terdata di DTKS

  • Terdata di DTKS
    1. Pemeriksaan Persyaratan pembuatan Rekomendasi Bantuan Sosial Pendidikan
    2. Pembuatan Rekomendasi Bantuan Sosial Pendidikan berdasarkan data DTKS
    3. Memberi Paraf pada surat untuk ditindak lanjuti ke Kabid.
    4. Pemeriksaan Rekomendasi pada Sekretaris untuk disetujui Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
    5. Persetujuan Rekomendasi Bantuan Sosial Pendidikan
    6. Pengarsipan dan Penyerahan Rekomendasi Bantuan Sosial Pendidikan kepada pemohon.
  • Tidak terdata di DTKS
    1. Jika tidak terdata di DTKS Dinas Sosial tidak bisa mengeluarkan Surat Rekomendasi Bantuan Sosial Pendidikan, silahkan ditanya ke Sekolah atau Dinas Pendidikan jika ada bantuan pendidikan lain yang tidak memerlukan syarat terdata di DTKS


1.   Masyarakat kurang mampu menyerahkan Persyaratan pembuatan Rekomendasi Pelayanan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Beasiswa Mahasiswa ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu.

2.     Pemeriksaan Persyaratan pembuatan Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Beasiswa Mahasiswa.

3.     Pembuatan Rekomendasi  Bantuan Sosial Pendidikan berdasarkan data DTKS.

4.     Memberi Paraf pada surat untuk ditindak lanjuti ke Kabid.

5.     Pemeriksaan  Rekomendasi pada Sekretaris untuk disetujui Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.

6.     Persetujuan Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Beasiswa Mahasiswa.

7.     Pengarsipan dan Penyerahan rekomendasi KIP kepada pemohon


Tidak dipungut biaya

surat rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

1.   Tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial  Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

 2.     Melalui Email : sosialkabinhu@gmail.com

 3.     Melalui Website LAPOR yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store