PENGUSULAN PBI-JK
1. Datang ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu dengan membawa :
a. Fotocopy Kartu Keluarga
b. Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik)
c. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa diketahui camat.
2. Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan untuk pengusulan PBI-JK
1. Datang ke Kantor Dinas Sosial Kab. Inhu dengan membawa:
a. Fotocopy Kartu Keluarga (2 rangkap)
b. Fotocopy E-KTP (2 rangkap)
c. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa diketahui camat (2 rangkap)
d. Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit/ Surat Keterangan dari Faskes dalam kondisi Urgent (2 Rangkap)
2. Dinas Sosial Kab. Inhu mengeluarkan Surat Permohonan Aktivasi Kepesertaan PBI Daerah
3. Masyarakat membawa Surat Permohonan Aktivasi Kepesertaan PBI Daerah ke kantor BPJS Kesehatan untuk dilakukan pengaktifan
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK)
1. Tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
2. Melalui Email : sosialkabinhu@gmail.com
3. Melalui Website LAPOR yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store