Pelayanan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN)

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP )
  5. Checklist Kriteria Keluarga Miskin/ Kurang Mampu (DTKS)

  1. Datang ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa : a. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) b. Fotocopy E-KTP (Elektronik KTP) c. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP)
  2. Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan untuk membuat pengantar KIS & membuat & membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  3. Petugas Pelayanan Desa akan memberikan checklist kepesertaan DTKS Setelah ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan
  4. Berkas dibawa ke Kecamatan untuk meminta Nomor Registrasi dan tanda tangan Camat
  5. Berkas yang sudah ditandatangani Camat diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu
  6. Dinas Sosial akan menerbitkan Surat rekomendasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK)
  7. Menyerahkan berkas persyaratan dan surat rekomendasi ke Kantor BPJS Kesehatan untuk pembuatan atau pengaktifan KIS

1 s.d 2 bulan sampai adanya kuota peserta PBIJK


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK)

1.   Tertulis melalui kotak saran atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial  Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Batu Canai Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

 2.     Melalui Email : sosialkabinhu@gmail.com


 3.     Melalui Website LAPOR yakni : www.lapor.go.id yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hulu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBIJKN)"