Penjualan induk unggul dan benih bermutu

  1. Pelanggan mengisi nota daftar pembelian dan melakukan pembayaran atas pembelian

  1. 1. Pelanggan berkonsultasi kepada petugas pelayanan mengenai ketersediaan benih dan atau induk yang akan dibeli 2. Petugas pelayanan menunjukkan surat informasi yang berisi jenis komoditas dan ketersediaan benih / induk 3. Pelanggan melakukan pemesanan komoditas yang diinginkan 4. Petugas pelayanan membuat billing penjualan komoditas perikanan 5. Pelanggan melakukan pembayaran atas billing tersebut 6. TIm produksi akan melakukan panen dan packing, serta mengirikan komoditas yang diminta

1 Hari

Tarif lebih lengkap dapat dilihat di:https://kkp.go.id/djpb/bpbllombok/artikel/40006-tarif-layanan-lingkup-bpbl-lombok

Pembelian induk unggul dan benih bermutu

lapor.go.id ; Kantor Pelayanan BPBL Lombok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan induk unggul dan benih bermutu"