Pengujian Reflektivitas Rambu Jalan

  1. Mengirimkan Surat Permohonan Pengujian yang ditujukan kepada Kepala Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan
  2. Membawa sampel Lembar Reflektif dengan ukuran minimal 50 cm x 50 cm

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Pengujian kepada Kepala Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan.
  2. Pemohon memperoleh surat balasan melalui email apakah Surat Permohonan Pengujian ditolak atau diterima berdasarkan hasil kaji ulang kesiapan sumber daya BPLJ.
  3. Apabila Surat Permohonan Pengujian diterima, surat balasan dilengkapi dengan rincian biaya pengujian total dan nomor tiket untuk mengecek progress layanan.
  4. Pemohon menandatangani formulir pengujian bermaterai dan melunasi biaya pengujian melalui rekening bendahara BPLJ.
  5. Pemohon menyampaikan sampel uji ke BPLJ.
  6. Pemohon memperoleh email bahwa pengujian telah selesai dan diharuskan untuk mengisi kuisioner melalui link yang terlampir pada email tersebut.
  7. Pemohon dapat mendownload hasil pengujian setelah mengisi kuisioner kepuasan layanan BPLJ.

Pengujian reflektivitas rambu menggunakan alat retroreflctometer untuk mengetahui kekuatan dan reflektivitas cahaya pada rambu jalan. Standar uji yang digunakan menggunakan ASTM D4956.

Biaya pengujian berdasarkan per uji layanan per 5 sampel


*untuk pelanggan di instansi pemerintah tidak dipungut biaya

**biaya tersebut belum termasuk biaya operasional

Laporan Hasil Pengujian

Pengaduan terkait hasil uji dapat menghubungi WA Center BPLJ (081387882112)

Pengaduan terkait gratifikasi dapat disampaikan melalui wispu.pu.go.id atau lapor.go.id

Pengaduan di luar gratifikasi dapat disampaikan melalui bit.ly/SaranAduanBPLJ

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Reflektivitas Rambu Jalan"