Paling lambat 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap, jika pejabat penandatanganan ada di tempat.
Tidak dipungut biaya
Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang ditandatangani oleh Bupati
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenanggung jawab Pengelola Layanan
Penanggung jawab Pelayanan Bidang PSPFM
Penanggung jawab Pelayanan di Subkoordinator Penanganan Fakir Miskin
Penanggung jawab Pelayanan Bidang PJRS
Penanggungjawab dan Petugas Survey Kepuasan Masyarakat