Permohonan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Masyarakat (LKS)

  1. Surat permohonan pengajuan pendaftaran LKS
  2. Akta notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum
  3. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
  4. Keterangan Domisili dari Lurah / Kepala Desa setempat
  5. Struktur Organisasi Lembaga ( nama, alamat, telepon pengurus dan anggota )
  6. Program Kerja di Bidang Kesejahteraan Sosial
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak
  8. Modal Kerja untuk Pelaksanaan kegiatan
  9. Sumber Daya Manusia
  10. Kelengkapan sarana dan prasarana

  1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan Tanda Daftar LKS
  2. Petugas memeriksa berkas, jika belum memenuhi syarat permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika sudah lengkap, berkas diserahkan kepada Kepala Dinas dan Bupati untuk mendapatkan disposisi
  3. Setelah mendapatkan disposisi, petugas melakukan survey lapangan
  4. Pemohon menunggu proses lebih lanjut
  5. Petugas memproses pengajuan Tanda Daftar LKS
  6. Tanda Daftar LKS yang telah ditandatangani oleh Bupati akan diserahkan kepada pemohon

Paling lambat 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap,  jika pejabat penandatanganan ada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang ditandatangani oleh Bupati

  • Surat ke Dinsospermasdes Jl. Pemuda 24 Purwokerto
  • (0281) 631198
  • Melalui Kotak saran;
  • SMS / Whatsapp Nomor : 0821-3520-5981
  • Melalui Email dinsospermasdes@banyumaskab.go.id
  • Melalui Faksimile (0281) 633047 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store