Sim

  1. Membawa KTP asli yang sah
  2. Membawa Fotocopy Ktp 3 Lembar
  3. Membawa Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani
  4. Membawa Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi)

  1. Pastikan Ktp Asli Yang Sah
  2. Pastikan Ktp Asli Dan Fotocopy Cocok
  3. Membawa Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani
  4. Membawa Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi)
  5. Membayar Biaya Pnbp Dan Membawa Struk Pembayaran
  6. Mengisi Formulir Registrasi
  7. Mengikuti Ujian Teori Avis
  8. Mengikuti Ujian Praktek
  9. apa bila tidak lulus ujian teori dan praktek -mengulang tenggang 7 hari -tenggang 14 hari -setelah 30 hari tidak mengulang atau pun tidak lulus ulangi dari daftar awal
  10. Apa Bila Lulus Ujian Teori Dan Praktek Maka Sim Sudah Bisa Di Terima

1. PEMBAYARAN PNBP 10 MENIT

2. REGISTRASI 10 MENIT

3. UJIAN TEORI 40 MENIT

4. UJIAN PRAKTEK 50 MENIT

5. PRODUKSI SIM 10 MENIT

6. PENYERAHAN SIM 5 MENIT


1.SIM A BARU RP. 120.000 (PNBP)

2.SIM A PERPANJANGAN RP. 80.000 (PNBP)

3.SIM BI/BII BARU RP. 120.000 (PNBP)

4.SIM BI/BII PERPANJANGAN RP. 80.000 (PNBP)

5.SIM C BARU RP. 100.000 (PNBP)

6.SIM C PERPANJANGAN RP. 75.000 (PNBP)

7.SIM D BARU RP. 50.000 (PNBP)

8.SIM D PERPANJANGAN RP. 30.000 (PNBP)

9.SIM DI RP. 50.000 (PNBP)

10.SIM DI PERPANJANGAN RP. 30.000 (PNBP)


Pelayanan SIM

081378062345


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sim"