Identifikasi Dan Pemetaan Adanya Hak – Hak Masyarakat Dan Klaim

No. SK: 522/17/KPTS/KDL-I/2020

  1. Lahan yang di klaim berada didalam kawasan hutan
  2. Memiliki alas titel

  1. Kordinasi ke Pemerintah desa yang langsung berbatasan dengan kawasan hutan dan berpotensi banyak yang di klaim oleh masyarakat, yang bertujuan untuk : a. Untuk menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan identifikasi dan pemetaan adanya hak – hak masyarakat atau klaim. b. Untuk mengetahui ada atau tidaknya lahan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan.
  2. Setelah berkordinasi ke pemerintah setempat, selanjutnya tim Pokja tata hutan melakukan pengumpulan data awal dan mencari akar permasalahan yang dapat dilakukan melalui : a. Pendataan berapa banyak masyarakat yang lahanya berada dalam kawasan hutan. b. Menganalisa sejarah atau riwayat kepemilikan lahan baik itu adanya sertifikat atau dokumen pendukung lainnya.
  3. Setelah data awal sudah terkumpul tim pokja tata hutan dan perencanaan melaporkan hasil pengumpulan data awal ke Kepala Seksi untuk ditindak lanjuti.
  4. Setelah menerima laporan terkait pengumpulan data awal Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan melakukan kordinasi dengan Kepala KPHP Kendilo.
  5. Setelah berkordinasi dengan Kepala seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Kepala KPHP Kendilo menugaskan Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan untuk melaksanakan kegiatan identifikasi dan pemetaan adanya hak-hak masyarakat atau klaim.
  6. Setelah menerima penugasan dari kepala KPHP Kendilo, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan menugaskan Tim Pokja Tata Hutan dan Perencanaan untuk melaksanakan kegiatan identifikasi dan pengukuran pada lokasi yang di klaim masyarakat.
  7. Menyiapkan kelengkapan pendukung pelaksanaan di lapangan, sebagai berikut: a. GPS b. Drone c. Kamera d. Kompas e. ATK f. Kendaraan g. Tenda dan alat masak (bila diperlukan)
  8. Setelah menerima penugasan dari Kepala Seksi, Tim Pokja Tata Hutan dan Perencanaan turun kelapangan untuk melaksanakan kegiatan identifikasi dan pengukuran pada lokasi yang di klaim masyarakat dengan berkordinasi dengan pemerintah desa setempat, yang dapat dilakukan dengan : a. Pengukuran luasan lahan yang diklaim b. Pengambilan titik kordinat dengan GPS c. Pengambilan Foto udara menggunakan Drone d. Berkomunikasi dengan pemilik lahan dan memberikan pemahaman tentang status lahan sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan rekomendasi untuk penyelesaian konflik.
  9. Setelah Tim selesai melakukan identifikasi dan pengukuran dan membuat laporan singkat kepada Kepala Seksi perencanaan dan Pemanfaatan Hutan atas hasil identifikasi dan pengukuran di lapangan serta pemberian rekomendasi untuk solusi penyelesaian konflik.
  10. Setelah menerima laporan singkat dan memeriksanya Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan menugaskan Pokja Tata Hutan untuk menyusun konsep laporan hasil kegiatan dan memetakan lahan yang di klaim masyarakat.
  11. Tim Pokja Tata Hutan dan Perencanaan membuat laporan kegiatan dan rekomendasi untuk solusi penyelesaian konflik, adapun rekomendasi yang dimaksud: a. Untuk areal yang di klaim masyarakat yang pemanfaatan untuk pemukiman dapat di usulkan dalam program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) b. Untuk areal yang di klaim masyarakat yang pemanfaatanya untuk usaha perkebunan dapat di usulkan dalam progress perhutanan sosial (PS)
  12. Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan mengoreksi laporan dan rekomendasi. Jika setuju, menyerahkan kepada Kepala KPH untuk diketahui. Jika tidak setuju, mengembalikan kepada Tim Pokja tata Hutan untuk diperbaiki.
  13. Menerima hasil laporan kegiatan identifikasi dan pemetaan adanya hak-hak masyarakat atau klaim serta rekomendasi dan menugaskan Kasi Perencanaan untuk menindaklanjuti proses penyelesaian konflik
  14. Kasi PPH menerima arahan dan menugaskan tim pokja tata hutan untuk memproses penyelesaian konflik.
  15. Kasi PPH dan Kepala KPHP menerima hasil laporan . Kepala KPHP menugaskan Kasi PPH dan staff untuk mengarsipkan dokumen dan memantau perkembangan proses penyelesaian konflik
  16. Kasi PPH dan Staff meproses pengarsipan dokumen dan memantau secara rutin perkembangan konflik lahan yang telah diselesaikan.

  1. Kordinasi ke pemerintah desa setempat: 1 hari
  2. Pengumpulan data awal: 1 Hari
  3. Identifikasi dan pengukuran: 5 Hari
  4. Administarsi dan Pelaporan: 4 hari

Tidak dipungut biaya

Peta

Kantor: Jl. Jend. Sudirman No. 9 Tanah Grogot

(Jalur Dua) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76251

e-mail: kphp.kendilo@gmail.com 

Telp: 0822-5047-3155
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kphp.kendilo@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Identifikasi Dan Pemetaan Adanya Hak – Hak Masyarakat Dan Klaim"