Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: Kep/18/VII/2024

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akta Lahir / Ijazah
  4. Pas Photo 4x6 latar merah sebanyak 5 Lembar
  5. Fotocopy Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat KTP
  6. Fotocopy Paspor (bagi yang keluar negeri)
  7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional
  8. Kepesertaan BPJS tidak berlaku bagi warga WNI yang berdomisili di luar negeri

  1. PEMOHON DATANG KE POLRES BARTIM DAN MENDATANGI PETUGAS PELAYANAN SKCK
  2. PEMOHON MEMBERIKAN PERSYARATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG ADA BESERTA DENGAN RUMUS SIDIK JARI
  3. PETUGAS PELAYANAN MEMINTA UANTUK PEMOHON DAPAT MENGISI FORMULIR YANG TELAH DISEDIAKAN
  4. JIKA PERSYARATAN DAN FORMULIR TELAH LENGKAP PETUGAS AKAN LANGSUNG MEMBUAT SKCK PEMOHON
  5. PETUGAS SKCK MEMINTA PEMOHON UNTUK MELAKUKAN PENGECEKAN AKHIR DI LEMBAR KOREKSI APAKAH SKCK YANG DI TERBITKAN OLEH PETUGAS TELAH SESUAI DENGAN KEINGINAN PEMOHON
  6. JIKA SEMUA TELAH SESUAI DENGAN KEINGINAN PEMOHON MAKA PETUGAS AKAN MENGELUARKAN SKCK ASLI DAN PEMOHON BERKENAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PENERBITAN SKCK SEBESAR RP. 30.000.- SESUAI DENGAN DASAR PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 76 TAHUN 2020 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBESAR RP. 30.000.- (TIGA PULUH RIBU RUPIAH).

Jangka waktu penyelesaian pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bervariasi tergantung pada kebijakan dan kapasitas masing-masing kantor kepolisian. Namun, umumnya waktu penyelesaian SKCK adalah sebagai berikut:

1. SKCK Baru: 

Proses penerbitan SKCK baru biasanya memakan waktu antara 15 menit setelah semua persyaratan terpenuhi dan dokumen telah diverifikasi.

2. Perpanjangan SKCK: 

Jika dokumen perpanjangan sudah lengkap, perpanjangan SKCK dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat, sekitar 10 menit. 

 3. Proses Online: 

Jika menggunakan layanan online, pemohon masih harus datang ke kantor Polisi untuk melakukan verifikasi dan pengambilan SKCK dengan batas waktu pengambilan selama 7 Hari, apabila sudah melewati batas waktu 7 hari maka pemohon harus mengajukan pendaftaran ulang secara online. karena sistem akan otomatis membatalkan pendaftaran online yang telah melawati batas waktu pelayanan.

Dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)

SKCK

Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan dapat di akses melalui :

1. Nomor Telpon Polres Bartim (0526-2092-050)

2. Email Dumasterpadupolresbartim@gmail.com

3. Facebook Dumasterpadu Polresbartim

4. Aplikasi Dumas presisi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SKCK ONLINE DAN SUPER APP PRESISI POLRI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"