No. SK: Kep/18/VII/2024
Jangka waktu penyelesaian pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bervariasi tergantung pada kebijakan dan kapasitas masing-masing kantor kepolisian. Namun, umumnya waktu penyelesaian SKCK adalah sebagai berikut:
1. SKCK Baru:
Proses penerbitan SKCK baru biasanya memakan waktu antara 15 menit setelah semua persyaratan terpenuhi dan dokumen telah diverifikasi.
2. Perpanjangan SKCK:
Jika dokumen perpanjangan sudah lengkap, perpanjangan SKCK dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat, sekitar 10 menit.
3. Proses Online:
Jika menggunakan layanan online, pemohon masih harus datang ke kantor Polisi untuk melakukan verifikasi dan pengambilan SKCK dengan batas waktu pengambilan selama 7 Hari, apabila sudah melewati batas waktu 7 hari maka pemohon harus mengajukan pendaftaran ulang secara online. karena sistem akan otomatis membatalkan pendaftaran online yang telah melawati batas waktu pelayanan.
SKCK
Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan dapat di akses melalui :
1. Nomor Telpon Polres Bartim (0526-2092-050)
2. Email Dumasterpadupolresbartim@gmail.com
3. Facebook Dumasterpadu Polresbartim
4. Aplikasi Dumas presisi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store