Waktu pelayanan penerbitan SKCK diatur sebagai berikut :
- Waktu Pelayanan dilaksanakan setiap hari Senin s.d Kamis mulai Pukul 07.00 Wib s.d 15.00 Wib dan Jum’at Pukul 07.00 Wib s.d 15.30 Wib;
- Untuk Penerbitan SKCK baru maksimal 5 (Lima) Menit Selesai;
- Untuk Perpanjangan SKCK maksimal 5 (lima) Menit Selesai;
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis
penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia
SKCK ( SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN )
Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan Pelayanan SKCK :
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website : http://polrespangkalpinang.com//
c. Email : intelkampangkalpinang@yahoo.co.id
d. SMS : 0852 6098 4508
e. Whatsapp : 0852 6098 4508
f. Facebook : SKCK Polres Pangkalpinang
g. Instagram : skck_polrespangkalpinang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store