Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Fotocopi KTP
  2. Fotocopi kartu keluarga
  3. Fotocopi akte lahir / kenal lahir
  4. Fotocopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 cm sebanyak 6 (enam ) lembar dengan layar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga ( bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar).
  6. Fotocopi sidik jari
  7. Rekomendasi dari Polsek

  1. Persyaratan bagi WNI untuk memperoleh SKCK meliputi : a). Rekomendasi dari Polsek b). Fotocopi KTP c). Fotocopi kartu keluarga d). Fotocopi akte lahir / kenal lahir e). Fotocopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP f). Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 cm sebanyak 6 (enam ) lembar dengan layar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga ( bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar). g). Fotocopi sidik jari

Waktu pelayanan penerbitan SKCK diatur sebagai berikut :

-       Waktu Pelayanan dilaksanakan setiap hari Senin s.d Kamis mulai Pukul 07.00 Wib s.d 15.00 Wib dan Jum’at Pukul 07.00 Wib s.d 15.30 Wib;

-       Untuk Penerbitan SKCK baru maksimal 5 (Lima) Menit Selesai;

-    Untuk Perpanjangan SKCK maksimal 5 (lima) Menit Selesai;


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

SKCK ( SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN )

Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan Pelayanan SKCK :

 

a.    Kotak Saran/Pengaduan

b.    Website    : http://polrespangkalpinang.com//

c.    Email        : intelkampangkalpinang@yahoo.co.id

d.    SMS         : 0852 6098 4508

e.    Whatsapp : 0852 6098 4508

f.     Facebook : SKCK Polres Pangkalpinang

g.  Instagram : skck_polrespangkalpinang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SKCK ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"