Jkmm

  1. KK dan KTP
  2. Surat pernyataan miskin (ybs) + (materai 10.000) mengetahui RT
  3. Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
  4. Surat rujukan dari puskesmas (kalau rawat jalan)
  5. Bagi pasien yang sakit karena kecelakaan lalu lintas harus disertai surat dari kepolisian (Flexible)
  6. Alamat email & No.hp

  1. Pemohon datang membawa berkas kelengkapan
  2. Petugas memverifikasi berkas dan memberi opsi daftar mandiri atau daftar melalui petugas
  3. Jika online mandiri pemohon mengakses website sipraja.sidoarjokab.go.id dan mengisi data serta melakukan upload berkas persyaratan
  4. Jika melalui bantuan petugas, petugas mengajukan via sipraja.sidoarjokab.go.id

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Jkmm

WA : 08113118813

Instagram : @kelurahankalijaten

Website : kelkalijaten.sidoarjokab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipraja.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jkmm"