Sim

No. SK: NOMOR : kep / 449 / XI / 2023

  1. a. Persyaratan SIM Baru (SIM A , C dan D) : 1) Mengisi formulir pengajuan SIM Baru; 2) Peserta Uji SIM telah berusia 17 (tujuh Belas) Tahun; 3) Melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang Sah dan masih berlaku; 4) Melampirkan Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar; 5) Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; 6) Melampirkan Surat Keterangan Dokter; 7) Melampirkan Hasil Tes Psikologi 8) Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI; 9) Lulus Uji Teori; 10) Lulus Uji Praktek I dan II. b. Persyaratan Perpanjangan SIM : 1) Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM; 2) Melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang Sah dan masih berlaku; 3) Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; 4) Melampirkan Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar; 5) Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang dan 1 (satu) lembar Foto copy; 6) Melampirkan Surat Keterangan Dokter; 7) Melampirkan Hasil Tes Pskologi 8) Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI; 9) Melampirkan Surat lulus uji keterampilan Simulator; 10) Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir; 11) Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlakunya,harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki. c. Persyaratan Pengalihan golongan SIM : 1) Mengisi formulir pengajuan pengalihan golongan SIM; 2) Peserta Uji SIM telah memenuhi persyaratan Usia yaitu : a. Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah : a) 20 (dua puluh)Tahun untuk SIM B I; dan b) 21(dua puluh satu)Tahun untuk SIM B II. b. Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah a) 20 (dua puluh)Tahun untuk SIM A Umum; b) 22 (dua puluh dua) Tahun untuk SIM B I Umum; c) 23 (dua puluh tiga) Tahun untuk SIM B II Umum. c. Persyaratan usia, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. 3) Melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang Sah dan masih berlaku; 4) Melampirkan Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar; 5) Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; 6) Melampirkan SIM yang akan dialihkan golongannya dan telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; a) SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I; b) SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum; c) SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; d) SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum. 7) Pengajuan pengalihan golongan dilampiri dengan: a) Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; b) Surat keterangan uji keterampilan pengemudi; c) Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia. 8) Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI; 9) Melampirkan Surat Keterangan Dokter; 10) Lulus Uji Teori; 11) Lulus Uji Praktek I dan II. d. Persyaratan Perubahan data pengemudi : 1) Mengisi formulir pengajuan perubahan data Pengemudi; 2) Melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang Sah dan masih berlaku; 3) Melampirkan Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar; 4) Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; 5) Melampirkan Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama bagi Pengemudi yang melakukan perubahan nama; 6) Melampirkan SIM yang akan dirubah nama pemiliknya; 7) Melampirkan Surat Keterangan Dokter; 8) Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI; 9) Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir Tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, dan Ujian Praktek; 10) Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlakunya, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki e. Persyaratan Penggantian SIM Hilang : 1) Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang; 2) Melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang Sah dan masih berlaku; 3) Melampirkan Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar 4) Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing. 5) Surat Keterangan kehilangan SIM dari Kepolisian. 6) Melampirkan Surat Keterangan Dokter; 7) Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI; 8) Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir Tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktek; 9) Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlakunya, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki. f. Persyaratan Penggantian SIM Rusak : 1) Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena Rusak; 2) Melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku; 3) Melampirkan Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar; 4) Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; 5) Melampirkan SIM yang rusak; 6) Melampirkan Surat Keterangan Dokter; 7) Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI; 8) Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir Tanpa persyaratan lulus Ujian Teori dan Ujian Praktik; 9) Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlakunya, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki; g. Persyaratan SIM Pindah Masuk (Mutasi) : 1) Mengisi formulir pengajuan Mutasi SIM; 2) Melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku; 3) Melampirkan Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar; 4) Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; 5) SIM yang akan di Mutasi; 6) Surat Pengantar Mutasi dari Satpas yang menebitkan SIM; 7) Melampirkan Surat Keterangan Dokter; 8) Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI; 9) Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktek; 10) Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlakunya, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki. h. Persyaratan Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM : 1) Surat Bukti Putusan Pengadilan Negeri ; 2) Surat Bukti berakhir larangan mengemudi atasdasar pencabutandari Pengadilan Negeri; 3) Mengisi formulir pengajuan SIM; 4) Melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku; 5) Melampirkan Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar; 6) Melampirkan Surat Keterangan Dokter; 7) Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI; 8) Lulus Uji Teori; 9) Lulus Uji Praktek I dan II.

  1. MELENGKAPI PERSYARATAN TERLEBIH DAHULU SEPERTI FOTOKOPI KTP, SURAT KESEHATAN, HASIL TES PSIKOLOGI DAN SIM ASLI YANG MASIH BELAKU JIKA PERPANJANGAN
  2. SETELAH MELENGKAPI PERSYARATAN BARULAH KE TAHAP REGISTRASI SIM ATAU PROSES PENDAFTARAN SIM BARU/PERPANJANGAN/PENURUNAN GOLONGAN/PENINGKATAN GOLONGAN
  3. SETELAH SELESAI PROSES REGISTRASI BARULAH KE TAHAP IDENTIKASI DIMANA AKAN DILAKUKAN SIDIK JARI, TANDA TANGAN DAN FOTO KEPADA PEMOHON SIMNYA
  4. SETELAH SELESAI PROSES IDENTIFIKASI UNTUK PERPANJANGAN DAN PENURUNAN GOLONGAN SIM LANGSUNG BISA DICETAK TETAPI UNTUK PENERBITAN SIM BARU DAN PENINGKATAN GOLONGAN MASUK KE TAHAP SELANJUTNYA
  5. SETELAH SELESAI PROSES IDENTIFIKASI BARULA KE UJIAN TEORI DIMANA DALAM UJIAN TEORI PEMOHON SIM HARUS BISA MENJAWAB BENAR SOAL UJIAN MINIMAL 21 SOAL DARI 30 SOAL UJIAN TEORI SELAMA 15 MENIT
  6. SETELAH SELESAI MELAKSANAKAN UJIAN TEORI DAN DINYATAKAN LULUS BARULA MASUK KE TAHAP UJI PRAKTEK SIM
  7. SETELAH SELESAI MELAKSANAKAN UJI PRAKTEK SIM DAN DINYATAKAN LULUS BARULAH SIM BISA MASUK KE PROSES SELANJUTNYA YAITU CETAK SIM
  8. SETELAH SIM SELESAI DICETAK BARULA BERKAS TERSEBUT MASUK DALAM PENGARSIPAN.

Ø Waktu kerja pelayanan SIM adalah 7 (tujuh) jam setiap hari kerja terhitung mulai jam 08.00WIB s/d 15.00WIB;

 

Ø Waktu pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut :

 

a.       Senin – Jumat                        :   08.00 – 15.00 WIB;

b.       Sabtu dan Minggu                  :   LIBUR;

c.       Hari libur Nasional tidak beroperasi.

 

Ø Standar waktu Penerbitan SIM sebagai berikut  :

 

a.       Baru dan Pengalihan Golongan:

 

1)          SIM A                = 120 Menit;

2)          SIM A Umum      = 180 Menit;

3)          SIM BI               = 140 Menit;

4)          SIM BI Umum     = 180 Menit;

5)          SIM BII              = 180 Menit;

6)          SIM BII Umum    = 180 Menit;

7)          SIM C                = 120 Menit;

8)          SIM CI               = 120 Menit;

9)          SIM CII              = 120 Menit;

10)      SIM D                = 120 Menit;

11)      SIM DI               = 120 Menit;

 

b.       Perpanjangan, Hilang, Rusak dan Pindah Masuk (Mutasi):

 

1)          SIM A                =   15 Menit;

2)          SIM A Umum      =   15 Menit;

3)          SIM BI               =   15 Menit;

4)          SIM BI Umum     =   15 Menit;

5)          SIM BII              =   15 Menit;

6)          SIM BII Umum    =   15 Menit;

7)          SIM C                =   15 Menit;

8)          SIM CI               =   15 Menit;

9)          SIM CII              =   15 Menit;

10)      SIM D                =   15 Menit;

11)      SIM DI               =   15 Menit;


Tarif PNBP Biaya Administrasi SIM sebagai berikut :

 

a.       Baru dan Pengalihan Golongan:

 

1)          SIM A                =  Rp.120.000,-

2)          SIM A Umum      =  Rp.120.000,-

3)          SIM BI               =  Rp.120.000,-

4)          SIM BI Umum     =  Rp.120.000,-

5)          SIM BII              =  Rp.120.000,-

6)          SIM BII Umum    =  Rp.120.000,-

7)          SIM C                =  Rp.100.000,-

8)          SIM CI               =  Rp.100.000,-

9)          SIM CII              =  Rp.100.000,-

10)      SIM D                =  Rp.  50.000,-

11)      SIM DI               =  Rp.  50.000,-

 

b.       Perpanjangan, Hilang, Rusak dan Pindah Masuk (Mutasi) :

 

1)          SIM A                =  Rp. 80.000,-

2)          SIM A Umum      =  Rp. 80.000,-

3)          SIM BI               =  Rp. 80.000,-

4)          SIM BI Umum     =  Rp. 80.000,-

5)          SIM BII              =  Rp. 80.000,-

6)          SIM BII Umum    =  Rp. 80.000,-

7)          SIM C                =  Rp. 75.000,-

8)          SIM CI               =  Rp. 75.000,-

9)          SIM CII              =  Rp. 75.000,-

10)      SIM D                =  Rp. 30.000,-

11)      SIM DI               =  Rp. 30.000,-


Surat Izin Mengemudi (SIM)

Melalui :

a.      Ruang Pengaduan

b.      Kotak saran / pengaduan

c.      e-mail         :   Satlantaspolrespkp@yahoo.com   

d.      twitter         :   (satpasrespkp)@satpasrespkp

e.      facebook    :   Satlantas Pangkalpinang

f.        Instagram  :    satlantas_pangkalpinang

g.      Telp / Fax   :   0717-421930

h.      SMS           :   0812-6262-7002

http://www.tribratanew.com         
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SINAR PRESISI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sim"