No. SK: NOMOR : kep / 449 / XI / 2023
Ø Waktu kerja pelayanan SIM adalah 7 (tujuh) jam setiap hari kerja terhitung mulai jam 08.00WIB s/d 15.00WIB;
Ø Waktu pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut :
a. Senin – Jumat : 08.00 – 15.00 WIB; b. Sabtu dan Minggu : LIBUR; c. Hari libur Nasional tidak beroperasi.
Ø Standar waktu Penerbitan SIM sebagai berikut :
a. Baru dan Pengalihan Golongan:
1) SIM A = 120 Menit; 2) SIM A Umum = 180 Menit; 3) SIM BI = 140 Menit; 4) SIM BI Umum = 180 Menit; 5) SIM BII = 180 Menit; 6) SIM BII Umum = 180 Menit; 7) SIM C = 120 Menit; 8) SIM CI = 120 Menit; 9) SIM CII = 120 Menit; 10) SIM D = 120 Menit; 11) SIM DI = 120 Menit;
b. Perpanjangan, Hilang, Rusak dan Pindah Masuk (Mutasi):
1) SIM A = 15 Menit; 2) SIM A Umum = 15 Menit; 3) SIM BI = 15 Menit; 4) SIM BI Umum = 15 Menit; 5) SIM BII = 15 Menit; 6) SIM BII Umum = 15 Menit; 7) SIM C = 15 Menit; 8) SIM CI = 15 Menit; 9) SIM CII = 15 Menit; 10) SIM D = 15 Menit; 11) SIM DI = 15 Menit; |
Tarif PNBP Biaya Administrasi SIM sebagai berikut :
a. Baru dan Pengalihan Golongan:
1) SIM A = Rp.120.000,- 2) SIM A Umum = Rp.120.000,- 3) SIM BI = Rp.120.000,- 4) SIM BI Umum = Rp.120.000,- 5) SIM BII = Rp.120.000,- 6) SIM BII Umum = Rp.120.000,- 7) SIM C = Rp.100.000,- 8) SIM CI = Rp.100.000,- 9) SIM CII = Rp.100.000,- 10) SIM D = Rp. 50.000,- 11) SIM DI = Rp. 50.000,-
b. Perpanjangan, Hilang, Rusak dan Pindah Masuk (Mutasi) :
1) SIM A = Rp. 80.000,- 2) SIM A Umum = Rp. 80.000,- 3) SIM BI = Rp. 80.000,- 4) SIM BI Umum = Rp. 80.000,- 5) SIM BII = Rp. 80.000,- 6) SIM BII Umum = Rp. 80.000,- 7) SIM C = Rp. 75.000,- 8) SIM CI = Rp. 75.000,- 9) SIM CII = Rp. 75.000,- 10) SIM D = Rp. 30.000,- 11) SIM DI = Rp. 30.000,- |
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Melalui : a. Ruang Pengaduan b. Kotak saran / pengaduan c. e-mail : Satlantaspolrespkp@yahoo.com d. twitter : (satpasrespkp)@satpasrespkp e. facebook : Satlantas Pangkalpinang f. Instagram : satlantas_pangkalpinang g. Telp / Fax : 0717-421930 h. SMS : 0812-6262-7002 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store