Perubahan Elemen KK

  1. Formulir F-1.02 (asli dan fotocopy)
  2. Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
  3. Formulir F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK
  4. Bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting asli dan foto copy (akta kelahiran, ijasah, akta pernikahan/buku nikah, akta perceraian, bukti golongan darah)
  5. Alamat email & No.hp

  1. Pemohon datang membawa berkas kelengkapan
  2. Petugas memverifikasi berkas dan memberi opsi daftar mandiri atau daftar melalui petugas
  3. Jika online mandiri pemohon mengakses website plavon.sidoarjokab.go.id dan mengisi data serta melakukan upload berkas persyaratan (uk: Max 300kb)
  4. Jika melalui bantuan petugas, petugas mengajukan via plavon
  5. Tunggu proses selesai sekitar 5-7 hari kerja. Bila akta kelahiran sudah selesai maka petugas akan menginfo pemohon via wa untuk segera cek email dan dicetak di Kelurahan Kalijaten

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kependudukan

WA : 08113118813

Instagram : @kelurahankalijaten

Website : kelkalijaten.sidoarjokab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Elemen KK"