Pisah KK

  1. Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
  2. KTP Elektronik (asli dan fotocopy)
  3. Dokumen asli Pernikahan bagi yang sudah menikah (Akta Pernikahan / Buku Nikah / Surat Keterangan Pernikahan)
  4. Akta Perceraian bagi yang sudah bercerai (asli dan fotocopy)
  5. Alamat email & No.hp

  1. Pemohon datang membawa berkas kelengkapan
  2. Petugas memverifikasi berkas dan memberi opsi daftar mandiri atau daftar melalui petugas
  3. Jika online mandiri pemohon mengakses website plavon.sidoarjokab.go.id dan mengisi data serta melakukan upload berkas persyaratan (uk: Max 300kb)
  4. Jika melalui bantuan petugas, petugas mengajukan via plavon
  5. Tunggu proses selesai 5-7 hari kerja. Bila KK sudah selesai maka petugas akan menginfo pemohon via wa untuk segera cek email dan dicetak di Kelurahan Kalijaten.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kependudukan

WA : 08113118813

Instagram : @kelurahankalijaten

Website : kelkalijaten.sidoarjokab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pisah KK"