Tambah biodata KK

  1. Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
  2. KTP Pemohon (asli dan fotocopy)
  3. Bukti Kelahiran
  4. Dokumen Pernikahan asli (Bukti Nikah / Kutipan Akta Pernikahan / Bukti Lain yang Sah)
  5. Formulir F-1.01 yang sudah diisi dan ditandatangani kepala keluarga
  6. Formulir F-1.04 Surat Pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan
  7. Formulir F-1.05 yang sudah diisi dan ditandatangani (jika Dokumen Pernikahan tidak terpenuhi)
  8. Alamat email & No.hp

  1. Pemohon datang membawa berkas kelengkapan
  2. Petugas memverifikasi berkas dan memberi opsi daftar mandiri atau daftar melalui petugas
  3. Jika online mandiri pemohon mengakses website plavon.sidoarjokab.go.id dan mengisi data serta melakukan upload berkas persyaratan (uk: Max 300kb)
  4. Jika melalui bantuan petugas, petugas mengajukan via plavon
  5. Tunggu proses selesai 5-7 hari kerja. Bila KK sudah selesai maka petugas akan menginfo pemohon via wa untuk segera cek email dan dicetak di Kelurahan Kalijaten.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kependudukan

WA : 08113118813

Instagram : @kelurahankalijaten

Website : kelkalijaten.sidoarjokab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tambah biodata KK"